Buseronlinenews.com – Penggerebekan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada malam Sabtu (10/7) di salah satu rumah lingkungan BTN Arut Resident Blok 03 RT 28 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat perselingkuhan adalah salah satu prestasi gerak cepat Satpol PP Kobar dalam penanganan tindakan asusila, sekalipun diduga masih banyak tempat-tempat di wilayah Kabupaten Kobar ini dengan gampang dijumpai warung kopi dengan pelayanan mbak-mbak celana pendek sedikit tampilkan tato erotisnya.
Disebut-sebut dalam tayangan pemberitaan sebelumnya di mana JJ, ibu muda yang notabene oknum ASN Kabupaten Lamandau, meminta kepada Ketua RT 28 Budi Rahardjo untuk mendampingi menggerebek suaminya di salah satu rumah di lingkungan BTN Arut Resident yang berduaan dengan seorang wanita untuk dipermalukan.

Diketahui suami oknum ASN Lamandau ini seorang pengacara muda yang ganteng rupawan.
Selain itu, di tayangan pemberitaan disampaikan juga bahwa di saat penggerebekan terdengar Bu Serly adanya komunikasi JJ, oknum ASN Lamandau ini, via telepon seluler yang diduga berkomunikasi dengan seorang oknum pengacara.
Dan bertepatan di saat penggerebekan, ada mobil parkir yang bukan milik warga setempat, di dalamnya diduga ada oknum pengacara seperti memantau perkembangan operasi penggerebekan di Blok 03 lingkungan BTN Arut Resident di saat itu.
Hani, pihak terlapor oleh suaminya di penggerebekan Satpol PP Kotawaringin Barat pada malam Sabtu (10/7) yang lalu di lingkungan BTN Arut Resident Blok 03 Kelurahan Madurejo.
Hari Selasa (14/7) di kantor pengacara RS & Associates kepada awak media, Hani mengakui tidak ada melakukan perbuatan asusila saat penggerebekan seperti yang dilaporkan suaminya.
Diakui Hani ke awak media bahwa suaminya sudah 6 bulan ini tidak pernah pulang ke rumah.
“Sudah jadi bubur fitnahan dan sudah menjadi konsumsi publik, namun melalui tayangan pemberitaan ini perlu saya sampaikan kenapa setelah 3 hari penggerebekan Satpol PP dengan laporan asusila/zina baru dijalani tes visumnya hari Selasa ini,” ungkap Hani.
“Sampai saat ini saya belum pernah menerima panggilan surat resmi dari petugas, yang di mana penanganan ini dalam tahapan apa sampai perlu adanya tes visum?”
“Saat tes visum dijalani, saya tidak melihat adanya petugas Polisi Wanita (Polwan) yang turut mendampingi.”
“Sampai saat ini saya belum menerima hasil tes visumnya,” terang Hani dengan penuh selidik.
Hani di akhir penyampaiannya ke awak media mempertanyakan apakah perkataan dr. Ery, oknum dokter forensik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dibenarkan melontarkan kalimat yang seolah-olah menghakimi saya untuk mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusila saat tes visum di ruangan pemeriksaan.
(Marboen)







