Buseronlinenews

TGR Tunjangan DPRD Kuningan Rp165 Juta per Orang Dipersoalkan, Abdul Haris SH Pertanyakan Dasar Audit dan Rekening Pengembalian

KUNINGAN — Isu pengembalian uang tuntutan ganti rugi (TGR) atas anggaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp165 juta per orang memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan kerugian negara, kewenangan pihak yang menerima pengembalian, serta rekening resmi tujuan penyetoran.

Abdul Haris SH, praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintah daerah, mengungkapkan persoalan tersebut setelah dimintai konsultasi oleh salah seorang anggota DPRD Kuningan. Menurut dia, terdapat anggota dewan yang mempertanyakan kewajiban pengembalian tersebut karena mengingat pernyataan Bupati Kuningan di sejumlah media pada 2025 mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Namun, Haris menegaskan bahwa opini WTP tidak serta-merta membuktikan seluruh transaksi keuangan daerah bebas dari kesalahan atau kerugian negara. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pengembalian, dasar pemeriksaan, nilai kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyetorannya harus dapat dijelaskan secara transparan.

“Kalau memang ada kerugian negara, harus jelas siapa yang menetapkan kerugian tersebut, apa dasar hukumnya, kepada siapa uang dikembalikan, dan ke rekening mana uang itu disetorkan,” demikian pokok persoalan yang disoroti Haris.

Ia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, anggota dewan yang berkonsultasi belum memperoleh nomor rekening resmi untuk melakukan penyetoran. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun risiko kesalahan pembayaran.

Dasar pemeriksaan harus dibuka

Haris mempertanyakan apakah telah terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menjadi dasar penetapan kerugian negara dan kewajiban pengembalian tunjangan tersebut. Menurut dia, sebelum anggota DPRD diminta menyetorkan uang, harus ada kejelasan mengenai dokumen pemeriksaan, perhitungan nilai yang harus dikembalikan, dan pejabat atau instansi yang berwenang menindaklanjutinya.

Ia menilai, apabila sebagian anggota dewan memang telah mengembalikan uang, informasi mengenai pembayaran itu juga perlu diperjelas. Mulai dari siapa penerimanya, apakah pembayaran masuk ke kas daerah atau rekening resmi lain yang sah, hingga dokumen apa yang diterbitkan sebagai bukti pelunasan.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena, menurut informasi yang disampaikan kepada Haris, sebagian besar dana yang dipersoalkan diduga telah diberikan kepada pendamping fraksi masing-masing. Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pembayaran dan keterangan para pihak terkait, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran oleh individu tertentu.

“Pengembalian uang tidak boleh dilakukan secara tidak jelas. Harus ada dasar yang sah, penerima yang berwenang, rekening resmi, dan bukti setoran yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi desakan transparansi yang disampaikan Haris.

Jangan mencampuradukkan TGR dan tindak pidana

Dalam perspektif hukum, Haris mengingatkan bahwa penetapan kewajiban TGR, pembuktian kerugian negara, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengembalian uang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi yang menangani perkara.

Ia juga menyinggung Pasal 107, tetapi penerapan pasal tersebut perlu diperjelas dengan menyebutkan undang-undang yang dimaksud serta unsur-unsur yang hendak dikaitkan dengan peristiwa ini. Tanpa identifikasi ketentuan yang tepat dan fakta pendukung, belum dapat disimpulkan bahwa permintaan pengembalian atau pembayaran yang telah dilakukan otomatis memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, opini WTP yang pernah disampaikan pemerintah daerah juga tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menolak kemungkinan adanya koreksi atau pengembalian kelebihan pembayaran. Status tersebut harus dibaca sesuai ruang lingkup dan periode laporan keuangan yang diperiksa.

Pemkab dan lembaga pemeriksa perlu memberikan penjelasan

Haris mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sekretariat DPRD, serta instansi pemeriksa yang berwenang untuk menjelaskan secara terbuka:

  1. Apa dasar hukum dan dokumen pemeriksaan yang melandasi tuntutan pengembalian Rp165 juta per anggota DPRD?
  2. Siapa yang menetapkan nilai pengembalian dan bagaimana perhitungannya?
  3. Apakah sudah terdapat hasil pemeriksaan resmi mengenai kelebihan pembayaran atau kerugian negara?
  4. Siapa penerima pengembalian yang sah dan ke rekening resmi mana dana harus disetorkan?
  5. Bagaimana status uang yang diduga telah diberikan kepada pendamping fraksi, dan apakah terdapat bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?
  6. Apakah anggota DPRD yang telah menyetor memperoleh bukti pembayaran serta kepastian penyelesaian kewajibannya?

Menurut Haris, jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian hukum, kesalahan penyetoran, ataupun dugaan penyimpangan baru dalam proses pengembalian uang.

Hingga dasar pemeriksaan, dokumen penetapan kewajiban, dan mekanisme penyetoran dapat diklarifikasi, persoalan TGR tunjangan DPRD Kuningan perlu ditempatkan sebagai masalah yang menuntut transparansi dan verifikasi resmi. Pihak-pihak terkait juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.