Buseronlinenews

Tewas Kesetrum Jebakan Tikus di Sawah Desa Wuwur, Keluarga Buat Pengaduan ke Polisi

PATI – Seorang Buruh tani ditemukan tewas di area persawahan di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Korban atas nama Yariatun (65) warga Desa Wuwur RT 5 RW 2 di sebut tewas tersengat aliran listrik untuk jebakan tikus yang dipasang di lahan sawah milik Abu Mansur warga RT 4 RW 2.

Peristiwa tersebut pertama kali di ketahui oleh warga sekitar Songep, Imam, saat mereka mendaut (cabut benih padi) di sawah pada Jumat (21/11/2025) pukul 06.00 WIB.

Berdasar keterangan warga korban (Yariatun red) yang bekerja sebagai buruh tani sedianya hendak ke sawah untuk tandur (menanam padi) berjalan melalui area TKP. Dimungkinkan karena sudah jam 6 pagi aliran listrik sudah di matikan, namun pada kenyataannya aliran tersebut masih ada hingga mengakibatkan korban kesetrum.

Akibat dari peristiwa tersebut anak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati guna di lakukan proses hukum sebagaimana mestinya pada Kamis (27/11/2025) sebagaimana tercatat pada Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/386/XI/2025/SAT RESKRIM

Disampaikan Catur Andi Cahyanto, S.H dari kantor Hukum CNB Law Firm selaku pengacara korban bahwa pihak ahli waris korban terpaksa menempuh jalur hukum di karenakan tidak adanya itikad baik dari pihak teradu yakni pemilik sawah.

Betul kami mendampingi pihak ahli waris korban untuk mengajukan laporan sesuai pasal yang di persangkakan Pasal 359 KUHPidana di mana akibat kelalaian menyebabkan hilangnga nyawa seseorang. Juga terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, ” kata Catur.

Kami menghimbau pihak PLN jangan menutup mata, wajib gerak cepat untuk melakukan aksi nyata agar tidak ada lagi masyarakat, warga, orang yang pasang jaringan listrik secara ilegal berakibat membahayakan nyawa seseorang,” imbuhnya.

Keterangan salah satu kerabat korban, bahwa setelah kejadian pihak dari petugas PLN Pati datang ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan jaringan kabel listrik yang di duga ilegal di area persawahan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas PLN setelah di lakukan penelusuran kabel, ternyata kabel-kabel tersebut terkumpul pada satu titik di bekas kandang sapi tidak jauh dari TKP. Kabel listrik tersebut terhubung/tersambung langsung pada pal listrik yang ada sehingga hal ini menguatkan adanya indikasi pengambilan aliran listrik secara ilegal.

Sebagaimana di sampaikan Wahyu dari PLN ULP Pati bahwa terkait surat himbauan larangan pemasangan jaringan listrik di sawah untuk jebakan tikus sudah di sampaikan ke Desa Wuwur pada bulan Maret 2025, dan diterima oleh Bayan Sutrimo.

Dugaan adanya unsur pencurian listrik PLN sangat nyata. Untuk itu dari PLN Pati dan Polresta Pati diharapkan turun tangan untuk menindak lanjuti peristiwa tersebut dan melakukan proses hukum kepada para pelaku pencurian aliran listrik secara ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Seperti di ketahui bahwa sanksi pencurian listrik dapat berupa hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal 2.5 miliar sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Selain itu pelaku juga dikenakan denda, tuntutan perdata, dan biaya penggantian jika terjadi kerusakan pada alat-alat seperti meteran.

Tuntutan Perdata : Pelaku dapat di tuntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang di timbulkan oleh pencurian listrik.

(hr)