Buseronlinenews

Terkait Temuan BPK, LSM SOMASI Buka Suara: “Korupsi di UPTD BPJJW-V Harus Diproses Hukum”

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sorotan Masalah Korupsi (LSM SOMASI), Golden Siburian, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Barat, buka suara tentang korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V (UPTD BPJJW-V) yang dipimpin Kustoyo, S.T., M.T.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum agar tidak terjadi lagi pengelolaan uang rakyat secara “main-main”.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan UPTD BPJJW-V setiap tahun selalu menjadi perhatian publik dan bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun.

“Tidak ada perubahan, mulai dari kasus pembangunan jembatan Sodong Kopo di Pangandaran yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah lenyap tanpa ada tersangkanya.”

“Hal ini diduga pihak balai menyogok para auditor dan APH untuk menyembunyikan kasus ini agar tidak sampai ke tingkat lebih tinggi, bahkan mengurangi perhitungan analisa kerugian keuangan daerah,” sahutnya.

Untuk tahun 2025, lanjutnya, BPK menemukan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah dengan modus kerja sama yang baik antara PPK, penyedia, dan konsultan pengawas untuk memberikan penilaian yang baik terhadap penyedia.

Hal ini dilakukan seolah-olah pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan pihak penyedia menyerahkan pekerjaan ke PPK dengan Berita Acara Serah Terima Pertama.

Penyedia juga telah menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak melalui SP2D.

Ironisnya, setelah pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan pihak inspektorat, menunjukkan terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Ketidaksesuaian tersebut berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada item pekerjaan, seperti Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), Beton Semen (PPC bahu diperkeras), dan lain-lain.

Hal ini bisa dibuktikan dengan temuan yang merugikan keuangan daerah, seperti:

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Oleced-Luragung.

Kerugian Rp473.788.156,14.

Dikerjakan oleh PT Lasco Unity Comporate.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Ciawigebang-Jalaksana.

Kerugian Rp186.802.021,99.

Dikerjakan oleh PT Hamparan Arras Sejahteraz.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Kuningan-Ciawigebang.

Kerugian Rp200.032.155,59.

Dikerjakan oleh PT PA.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Ciawigebang-Batas Cirebon/Kuningan (Waled).

Kerugian Rp308.749.395,81.

Dikerjakan oleh PT Bagas Alend Kautsar.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Luragung-Cibingbin.

Kerugian Rp547.700.402,82.

Dikerjakan oleh PT Nidya Karya Putra.

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya (Cikunir)-Tasikmalaya.

Kerugian Rp729.357.171,29.

Dikerjakan oleh PT Nidya Karya Putra.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Brigjen Wasita Kusumah.

Kerugian Rp262.460.178,90.

Dikerjakan oleh PT Tiara Mulya Sejahtera.

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Warudoyong (Batas Kabupaten Tasikmalaya/Ciamis)-Simpang 3 Winduraja (Kawali).

Kerugian Rp242.289.313,38.

Dikerjakan oleh PT Sentra Karya Prima.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang menyatakan sependapat dan menerima hasil perhitungan tersebut.

Golden menegaskan, secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus unsur pidana Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian tersebut hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman saat di pengadilan, bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.

“Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dan perbuatan melawan hukum (seperti suap, penggelapan, atau mark-up), proses hukum akan tetap berjalan.”

“Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK wajib melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada instansi penegak hukum,” sahutnya dengan geram.

Berdasarkan pemantauan media ini di lapangan, penyedia yang sudah “bermasalah” masih tetap dipercaya oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V (UPTD BPJJW-V) untuk mengerjakan paket pekerjaan di tahun 2026.

Tim Investigasi