Buseronlinenews

Terkait Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Diminta Tidak Masuk Angin

BuseronlineNews.com // Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024.

Selain PAR dan DER Kejaksaan negeri jakarta timur juga menetapkanIRM selaku Direktur PT SCS penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024.

Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Anehnya, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas PPKUKM itu, Kejaksaan negeri jakarta timur tidak menyentuh kepala Dinas PPUKM Prov DKI Jakarta.

Menyikapi hal itu, Aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin Mengatakan, Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya Kepala Dinas harus dimintai pertanggung jawaban. Sangsi pertanggung jawaban itu sendiri berupa penahan atau pemecatan.,”ujar Ical.

Kepada wartawan, Aktivis yang selalu menyuarakan Anti Korupsi itu juga mengatakan agar kejaksaan negeri jakarta timur secepatnya menangkap Kadis PPUKM.

Ical Juga menegaskan, Jerat Hukum Bagi Atasan yang lalai tanpa melakukan pencegahan terhadap Bawahannya yang melakukan Korupsi dapat menjerat pimpinan

Terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, Sejauh manakah tanggung jawab kepala Dinas?

Kepada wartawan Ical Samsudin juga mengatakan, Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”).

AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”).

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

Lebih jauh, penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).” ujar Ical Samsudin.

Proyek pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta menggunakan anggaran negara yang nilainya hingga puluhan miliar.

Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Oleh karenanya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut di periksa.” tandas Ical.

Perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jakarta Timur terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit.

Harga satuan mesin jahit M1255 kisaran Rp.4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar Rp3, 2 miliar.

Pada tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar Rp3,8 juta. Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar Rp. 3 miliar.

Saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog) IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Hal itu diduga terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.