Jakarta – GKTH (Gabungan Kelompok Tani Hutan) Warga Penjaga Perbatasan NKRI – Malaysia akhirnya mengajukan berkas tersebut melalui Ketua Umum GKTH Kabupaten Nunukan, Bapak Andi Anto Ali Agus, didampingi oleh Sekjen GKTH Hasbullah dan tim pada tanggal 29 Juni 2026.
Berkas tersebut diterima oleh staf Satgas PKH RI, Ibu Silvia (PTSP PKH), di ruang kantor pusat Satgas PKH RI, Jalan Hangtuah Raya No. 21 RT 03 RW 06, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam momen pengajuan permohonan pemanfaatan lahan eks sitaan Satgas PKH yang terletak di Desa Tabur Lestari seluas 4237,59 Ha tersebut, Ketua Tim Pemohon Andi Anto dan tim juga menyambangi dan mengkoordinasikan langsung perihal lahan yang tidak produktif tersebut kepada Wakil Satgas PKH RI, Bapak Gusnih.
Dalam diskusi tersebut, pihak Satgas PKH RI, Bapak Gusnih, menyatakan bahwa terkait lahan tersebut pihak kami belum ada informasi mengenai penyerahan ke PT Agrinas.

Namun, kami akan menyampaikan hal ini kepada unsur pimpinan dan lintas kementerian terkait, dan tentunya kami akan mendukung langkah-langkah para kelompok tani hutan ini jika memang niatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat setempat, tuturnya.
Lebih jauh Pak Gusnih memaparkan bahwa lahan-lahan tersebut setelah disita oleh Satgas PKH memang harus diserahkan kepada PT Agrinas.
Namun, jika hal tersebut juga ingin dikelola oleh masyarakat, maka itu bukan hal yang mustahil tuturnya, sepanjang masyarakat itu niatnya baik, serius, dan tidak menyalahgunakan kebijakan dari negara.
Maka dari itu, masyarakat juga berhak atas pengelolaan tersebut, tentunya dengan pola kemitraan yang telah ditentukan oleh tata peraturan yang ada, pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Andi menegaskan kepada Satgas PKH RI bahwa lahan tersebut saat ini memang tidak produktif dan kerap masih dimanfaatkan oleh PT Nunukan Jaya Lestari.
Kendatipun PT NJL tersebut telah dicabut HGU-nya oleh negara, namun PT asal Malaysia ini masih menguasai lahan-lahan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan kelompok tani hutan yang ada di wilayah tersebut, tutur Andi.
Lebih jauh Andi menuturkan bahwa dari pihak kelompok tani hutan atau masyarakat, jauh sebelum datang ke Jakarta, pihak masyarakat setempat pada hari penyitaan lahan telah mengajukan berkas surat permohonan pemanfaatan lahan sementara kepada tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Bapak Kolonel Eko, Bapak Yudha Putra, dan Bapak Jainuddin.
Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dijawab oleh tim Satgas PKH yang telah menerima berkas.
Itulah alasan kami datang lagi langsung ke pusat untuk mempertanyakan sekaligus mengajukan berkas permohonan kedua, dan alhamdulillah berkas tersebut mendapat tanggapan yang baik dari Satgas PKH RI, tuturnya.
Sementara itu, Sekjen GKTH, Saudara Hasbullah, di kantor Satgas PKH RI juga menegaskan bahwa saat ini lahan-lahan eks sitaan Satgas PKH di Desa Tabur Lestari masih dikuasai dan dikelola oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, termasuk kelompok Koperasi Sekikilan Jaya dan KUD Mertasari.
Secara hukum, mereka tidak memiliki hak pengelolaan atas lahan-lahan sawit tersebut karena izin koperasi mereka adalah izin HTR (Hutan Tanaman Rakyat).
Yakni, para koperasi tersebut seharusnya dalam izinnya diperintahkan oleh negara untuk membersihkan celah-celah sawit lalu menanaminya dengan tanaman sejenis kayu, jadi bukan untuk panen sawit, tutur Hasbullah tegas.
Dalam kesempatan yang sama, melalui hubungan via telepon seluler saat dikonfirmasi oleh media ini, Ketua Pemangku Adat Tertinggi Kalimantan Utara, Bapak Datu Buyung Perkasa, juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengklaim bahwa tanah-tanah eks sitaan Satgas PKH tersebut adalah tanah ulayat atau tanah adat.
Datu Buyung Perkasa pada media ini menekankan bahwa tidaklah benar apa yang diorasikan oleh saudara-saudara kami yang mengaku kaum pelaksana adat yang ada di sana.
Karena, jika itu memang tanah adat, pertanyaan saya adalah kenapa tanah adat tersebut disita oleh negara?
Kan konyol kalau negara sebesar ini berani menyita lahan-lahan tersebut kalau status hukumnya jelas, jadi mereka ini mengada-ada saja, tutur Buyung.
Dan kami tegaskan bahwa kami para pemangku adat tertinggi di wilayah Kalimantan Utara dalam hal klaim-mengklaim ini tidak akan tinggal diam demi membela masyarakat setempat dan demi keadilan yang nyata.
Semoga Satgas PKH RI memberikan kesempatan pengelolaan sementara atas lahan-lahan tersebut kepada para kelompok tani hutan tersebut demi menghindari konflik sosial dan demi menghindari penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok luar yang tidak bertanggung jawab, tegas Datu Buyung.
(red Wapemred A4)







