Buseronlinenews

Terdapat Dugaan Pungutan Liar di Pasar Induk Cianjur Jebrod, Koordinator H.U. dan Dua Oknum Terlibat

Cianjur – ​Awak media menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait uang parkir dan retribusi yang tidak menggunakan karcis resmi di Pasar Induk Cianjur Jebrod.

​Pelaku yang diduga terlibat adalah koordinator pasar yang juga menjabat sebagai Ketua K.5 dengan inisial H.U.

​Ia diduga telah melakukan praktik pungutan liar dengan nominal 5 ribu rupiah dari setiap pedagang yang ada di Pasar Induk Kabupaten Cianjur.

​Sedangkan jumlah pedagang yang berjualan di pasar induk diperkirakan mencapai ratusan orang.

​Belum diketahui pasti berapa banyak keuntungan yang diraup setiap harinya oleh oknum kepala koordinator K.5 tersebut bersama dua orang yang kerap bekerja sama dengannya, yakni berinisial Ust. D dan HI.

​Temuan ini diperoleh setelah awak media melakukan kunjungan beberapa kali ke lokasi.

​Beberapa pedagang mengakui adanya praktik tersebut, termasuk seorang pedagang senior berinisial D.Z. yang enggan menyebutkan nama lengkapnya.

​”Kami sering diminta membayar uang parkir dan retribusi tanpa ada karcis. Jumlahnya juga tidak tetap, terkadang lebih mahal dari yang seharusnya,” ucap pedagang tersebut saat diwawancarai.

​Kemarin, awak media berusaha menghubungi Kepala Pasar Induk Cianjur untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan ini, namun belum dapat bertemu secara langsung.

​Sanksi yang Seharusnya Diberikan:

​Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik pungli termasuk ke dalam pelanggaran hukum dengan konsekuensi yang jelas.

​Bagi pelaku yang tidak resmi (Ust. D dan HI), tindakan mereka dapat diklasifikasikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun.

​Selain itu, uang hasil pungutan akan disita karena tidak sah.

​Bagi oknum yang resmi (H.U.), sebagai petugas atau pengelola yang menyalahgunakan wewenang, ia dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

​Selain itu, akan diberikan sanksi administratif seperti pemotongan honorarium, pemindahan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja.

​Sesuai dengan upaya pemberantasan pungli yang digencarkan pemerintah daerah, pelaku juga dapat dikenai tindakan pembinaan.

​Hal ini sebagaimana diusulkan Gubernur Jawa Barat untuk pelaku pungli parkir liar, yaitu pembekalan keterampilan agar dapat bekerja sebagai tenaga resmi.

​Masyarakat dan pedagang diimbau untuk tidak takut melaporkan setiap kasus pungli yang ditemui ke pihak berwenang seperti Satgas Saber Pungli atau melalui kanal aduan resmi yang tersedia.

(Tim/Red)