BuseronlineNews.com // BLORA – Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman pengawasan selama satu bulan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembakaran sampah, yakni Sujimah binti Mursidin (alm) dan Pandi bin Guno Kimin (alm), dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Blora dengan tiga agenda sekaligus, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, serta pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Farida Hartati selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dengan berbagai pertimbangan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pengawasan selama satu bulan.
Dengan bukti bukti dan saksi saksi yang pernah di hadirkan dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Firdaus Azizy dengan hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Farida Hartati.
Dalam persidangan tersebut, Panitera Pengganti Satriyo P turut mendampingi jalannya sidang.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim sempat menskors persidangan selama kurang lebih 15 menit, waktu tersebut di gunakan oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk bermusyawarah
Setelah sidang kembali dibuka, dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan sikap kedua terdakwa selama proses persidangan, keduanya dinilai bersikap sopan, kooperatif, serta berkelakuan baik selama mengikuti seluruh rangkaian sidang, majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana berupa hukuman pengawasan selama satu bulan.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa dari Tim Hukum Lanova Candra, Agung Handi Sejahtera dan kawan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang telah berjalan.

” Selaku kuasa hukum terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, kami menerima putusan ini,” ujarnya
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Farida Hartati. Dirinya menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, k sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat upaya hukum berikutnya.
” Kami juga menerima putusan majelis hakim .” ucapnya
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, perkara dugaan pembakaran sampah yang sempat menjadi perhatian publik selama lebih kurang satu tahun itu, resmi berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri Blora tanpa adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) maupun tim kuasa hukum terdakwa.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera saat di temui Buseronlinenews.com di luar ruang sidang usai persidangan, menyatakan lega.
Menurutnya, putusan majelis hakim dalam sidang putusan yang di bacakan tersebut sesuai harapan tim nya.
” Alhamdulillah, hari ini tadi ada tiga agenda persidangan sekaligus, tuntutan jaksa, pembelaan dari kami selaku kuasa hukum terdakwa dan putusan oleh majelis hakim. Ini sudah sesuai dengan Undang undang yakni persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari DPP Gerindra maupun tim hukum Lanova Chandra.” Jelasnya. ( Harti ).







