SUKABUMI – Sebuah ruang usaha (ruko) yang beroperasi bak warung sembako di Jalan Raya Pangleseran, Desa Sukaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, diduga kuat menjadi sarang peredaran gelap obat Tramadol. Temuan mengejutkan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (26/1/2026), menguak modus operandi yang licin di balik tampilan usaha yang tampak biasa.
Peredaran dan penyalahgunaan Tramadol, obat keras golongan G yang dikategorikan sebagai narkotika, ternyata masih marak dan kian meresahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kekhawatiran terbesar tertuju pada generasi muda yang menjadi sasaran empuk peredaran obat terlarang ini.
Investigasi mengungkap modus yang terbilang licik. Pelaku memanfaatkan ruko yang berkedok warung sembako sebagai tameng. Aktivitas jual-beli kebutuhan sehari-hari digunakan untuk mengelabui pandangan dan menutupi transaksi gelap obat-obatan berbahaya di balik layar. Padahal, Tramadol seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang sah untuk kepentingan medis terbatas.
“Sangat murah harganya, makanya disalahgunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak SMP, remaja, sampai orang dewasa,” ujar seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan, mengonfirmasi mudahnya akses terhadap obat tersebut.
Warga tersebut mendesak tegas aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi sarang peredaran. “Pihak berwenang harus segera memberantasnya. Ini sangat mengganggu dan berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegasnya.
Desakan itu sangat beralasan. Penyalahgunaan Tramadol dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis yang parah, serta berpotensi merusak organ vital seperti hati dan ginjal.
Sebagai informasi, Tramadol adalah obat daftar G (Obat Keras Berbahaya) dan termasuk dalam narkotika golongan II. Penggunaannya di luar pengawasan medis dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana dan berbahaya bagi kesehatan.
Temuan ini menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari kepolisian dan instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak tergiur membeli obat tanpa resep, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Ancaman terhadap kesehatan dan masa depan anak bangsa ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Tindakan cepat dan sistematis diperlukan sebelum jaring gelap ini semakin melebar dan merusak lebih banyak generasi penerus.
(Tim)







