Buseronlinenews

Terbitnya SHM di Register 42 Sijaba Tuai Kecaman, DPRD Taput Minta Penindakan Tegas

Taput – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput agar membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong.

Pasalnya, penerbitan SHM di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan karena masuk dalam kawasan hutan negara.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Taput Komisi B sekaligus Ketua Badan Kehormatan Dewan, Parsaoran Siahaan, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Parsaoran, kawasan Register 42 Sijaba merupakan tanah negara yang telah diregister pemerintah sejak zaman Belanda dan masuk dalam kawasan hutan negara.

“Lahan hutan Register 42 Sijaba Siborongborong itu adalah tanah negara yang dicatat dan diregister oleh negara, serta ditetapkan sebagai kawasan hutan negara sejak zaman Belanda. Jadi tanah itu milik negara, bukan tanah adat maupun tanah pribadi,” tegasnya.

Ia menilai tidak seharusnya diterbitkan sertifikat hak milik pribadi di kawasan tersebut.

Karena itu, semua pihak diminta menjaga kawasan hutan register dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain dalam penerbitan ataupun penguasaan lahan di area tersebut.

“Kalau ada yang memperjualbelikan tanah register, dapat dijerat Pasal 93 ayat (1) karena menduduki, mengerjakan, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukumannya penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya.

Parsaoran juga menjelaskan bahwa kawasan hutan hanya dapat digunakan melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, misalnya untuk kepentingan tertentu seperti pembangunan jalan atau perusahaan tambang.

Ia pun meminta Pemkab Taput lebih tegas menjaga kawasan hutan lindung, khususnya Register 42 Sijaba yang dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan dan penyimpan sumber air.

“Dulu saat hutan itu belum dirusak, sumber air di kawasan tersebut sangat deras. Namun sekarang kondisinya sudah tandus karena kurangnya perawatan dan pengawasan dari dinas terkait,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga berharap Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, segera menanggapi persoalan hutan Register 42 Sijaba dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.

“Jangan biarkan para mafia tanah mengerogoti hak yang semestinya dinikmati masyarakat. Pemerintah harus hadir melindungi kawasan hutan negara dan kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu, bagian aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, membenarkan adanya lahan milik Pemkab Taput seluas sekitar 300 hektare di kawasan Register 42 Sijaba.

Namun saat ditanya terkait terbitnya sejumlah SHM di lokasi tersebut, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

(Togar)