Buseronlinenews

Polisi Curigai TPPO dan Pemalsuan Identitas di Kasus Terapis 14 Tahun Tewas

Jakarta – Aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan tengah serius mendalami kasus kematian seorang terapis spa di Pejaten yang identitas aslinya terungkap sebagai seorang remaja berusia 14 tahun berinisial S, bukan 20 tahun seperti yang tertera di dokumen.

Kecurigaan utama kini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen kependudukan. Korban diketahui berasal dari Indramayu dan diduga direkrut melalui tawaran di media sosial TikTok.

Penyidik telah memanggil pihak keluarga, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Indramayu juga dimintai keterangan untuk menelusuri bagaimana pemalsuan usia korban bisa terjadi.

Selain itu, yang menambah kompleksitas kasus ini adalah informasi dari saksi yang menyebutkan adanya denda sebesar Rp50 juta yang dikenakan kepada terapis jika melarikan diri atau melanggar aturan kerja.

Polisi menduga tekanan denda finansial ini menjadi faktor yang mempengaruhi kondisi psikologis korban sebelum meninggal.

Manajemen Delta Spa, tempat korban bekerja, juga akan diperiksa intensif untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan pengetahuan mereka terhadap perekrutan pekerja di bawah umur.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan industri jasa dan perlindungan anak.

(Red)