Bekasi- Pemasangan plang aset TKD diatas lahan seluas kurang lebih 35 000 m² yang melibatkan beberapa pihak aparatur Pemerintah desa (Pemdes) Segara Jaya beberapa bulan yang lalu di Kapling Gandrung desa Pahlawan Setia telah memicu perselisihan antar pihak terkait. Masyarakat Kapling Gandrung mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak tahun1952. Status lahan /tanah adalah tanah tuan tanah/tanah kongsi/tanah partikelir peninggalan tuan tanah jaman Belanda. Menurut forum warga kapling gandrung yang merupakan adalah warga pribumi Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawabarat.

Melalui Adi.Sumardi ketua forum warga kapling gandrung ” masyarakat tidak menerima atas tindakan pemasangan plang TKD secara tiba – tiba oleh pihak pemdes Segara Jaya yang mengklaim lahan itu adalah sebagai aset TKD. Beberapa perwakilan masyarakat Kapling Gandrung mendatangi kantor pemdes pahlawan setia untuk meminta support dan surat keterangan yang sejelas – jelasnya tentang riwayat dan dasar alas asal usul lahan.
Setelah mendapatkan surat keterangan dan beberapa dokumen pendukung,forum kapling gandrung mendatangi pemdes segara jaya untuk konfirmasi tentang legalitasnya mereka atas tindakan mereka.Namun pihak pemdes segara jaya belum memberikan respon,” terangnya kepada tim media
Rabu 12 November2025. Digelarnya diskusi terkait hal tersebut di kantor pemdes Pahlawan Setia dengan melibatkan pihak pemerintah kecamatan Tarumajaya yang dihadiri langsung H.Dede.Mauludin M.M selaku camat Tarumajaya yang didampingi Kasi Pemerintahan kecamatan, perwakilan dari pihak pemdes Segara Jaya, Kades, Sekdes, BPD desa Pahlawan Setia dan pihak forum Kapling Gandrung.
Hasil diskusi menegaskan pihak pemdes Segara Jaya tidak bisa menunjukkan legalitas dokumen sebagai alas hak kepemilikan lahan yang mereka klaim sebagai Asset TKD Mereka. Pihak perwakilan pemdes Segara Jaya hanya mampu membuktikan dengan surat edaran (SE) dari Dinas DPMD Pemda Kabupaten Bekasi tentang penilaian evaluasi kinerja kelola keuangan desa serta Asset desa di Kabupaten Bekasi Jawabarat

“Yang di bawa oleh perwakilan pemdes segara jaya hanya surat edaran dari Dinas DPMD Pemda Kabupaten Bekasi tentang penilaian evaluasi kinerja kelola keuangan desa serta Asset desa di Kabupaten Bekasi. ya kaga nyambung ” ungkap Adi Sumardi
Namun hasil diskusi belum mendapatkan titik terang. Pemerintah kecamatan Tarumajaya menyarankan kepada pihak forum warga kapling gandrung ini untuk melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di pemerintahan kabupaten Bekasi. Dalam hal ini pemerintah kecamatan Tarumajaya akan melakukan pengawalan sampai permasalahan ini selesai.
Sementara terkait masalah ini forum warga kapling gandrung meminta kepada pihak pemdes Segara Jaya untuk segera menunjukkan bukti dasar alas hak atas lahan kami yang sudah mereka klaim. Jika pemdes Segara Jaya sudah tidak mampu membuktikan permintaan forum warga kapling Gandrung Jaya maka tidak ada kami meminta kepada pihak pemdes segara untuk segera menyabut papan plang TKD yang telah mereka pasang,” tegaskan Adi Sumardi
Dalam masalah ini forum warga kapling gandrung meminta Kadin DPMD Kabupaten Bekasi serta Bupati Bekasi dan Gubernur Jawabarat Kang Dedi Mulyadi untuk segera turun mengatasi permasalahan ini demi terwujudnya amalan sila ke 5 ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “
Tim







