Buseronlinenews

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Lahan Perhutani Cemari Lingkungan di Desa Sinarasa

Bogor– Tim investigasi media Buser menemukan aktivitas penggalian pasir di atas tanah produktif milik Perhutani di Kampung Garogol RT 11/05 Desa Sinarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait ini menuai protes dari warga setempat akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Lokasi galian yang terletak di areal yang seharusnya dilindungi tersebut menunjukkan bekas-bekas penggalian yang dalam dan luas. Alat berat juga terlihat masih berada di lokasi, mengindikasikan aktivitas penambangan yang mungkin masih berlangsung atau baru saja dihentikan sementara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya atas alasan keamanan, mengungkapkan keprihatinannya kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mohon agar segera ditertibkan karena merusak lingkungan di wilayah kami. Aktivitas truk dan alat berat itu tidak hanya bising, tetapi juga merusak jalan dan mengakibatkan debu yang mencemari permukiman. Yang paling kami khawatirkan adalah dampak jangka panjang terhadap ekosistem di sekitar sini,” ujarnya.

Diduga kuat, tanah yang digali merupakan aset Perhutani yang seharusnya dikelola dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhutani setempat maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor terkait temuan ini.

Aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) ini bukan hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi.

TIM