BuseronlineNews.com // KLATEN, JAWA TENGAH. Arahan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tambang ilegal diduga belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Klaten, khususnya di kawasan lereng Gunung Merapi.
Investigasi tim SKM Buser menemukan indikasi kuat maraknya praktik tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka dan sistematis. Aktivitas ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan, serta menyeret nama oknum pejabat aktif sebagai pihak yang memberi perlindungan.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak lingkungan, serta tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk aparat dan pejabat.
Namun di lapangan, aktivitas penambangan justru terus berlangsung. Modus yang digunakan antara lain pengerukan di luar koordinat izin, pemanfaatan Tanah Kas Desa, hingga perusakan lahan bersertifikat milik warga.
Sejumlah perusahaan disebut dalam temuan ini. Di Desa Tlogowatu, PT Berkah Alam Prima diduga melakukan pengerukan di luar izin normalisasi sungai. Di Desa Gemampir, PT Wis Makmur Perkasa disinyalir memanfaatkan Tanah Kas Desa untuk kepentingan tambang. Juga diduga melakukan penambangan melampaui batas izin yang dimiliki.
Keresahan warga pun kian terasa. BS, seorang warga Desa Balerante yang ini suaminya bekerja sebagai penambang manual di Kaliworo, mengungkapkan kondisi di lapangan dengan logat Jawa yang kental.
“Tambang niku nggene Pak Kamdi, Balerante. Niku tasih mlebet Tanah Kas Desa. Buka sedino sewengi, 24 jam mas. Kadang nggeh bising, suoro truk yo terganggu… tapi nggeh pripun malih, wong cilik sagete nopo mas, nek ontelan kan ndalu mboten, paling mulai subuh” (Tambang itu punya pak kamdi balerante, itu masih kas desa. Buka 24 jam nonstop. Kadang ya merasa bising kalau malam, suara truck menunggu.. tapi gimana lagi, rakyat kecil bisa apa. Kalau tambang manual malam tutup, paling mulai subuh nambang lagi) ujarnya.
Selain kebisingan dan kerusakan lingkungan, muncul kekhawatiran akan ancaman bencana. Tokoh masyarakat peduli lingkungan sekaligus perwakilan generasi muda berinisial S menyampaikan keprihatinannya dengan nada sedih.
“Sebenarnya kami khawatir dengan keadaan ini. Penambangan liar secara ilegal masih terus ada, dan sering kali tidak ada reklamasi atau penataan lahan kembali agar tetap bisa ditanami secara produktif. Kalau ini terus terjadi, tinggal tunggu waktu saja, bencana seperti di Sumatra dan Aceh bisa terjadi di sini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerusakan di kawasan Merapi berpotensi berdampak luas hingga ke wilayah perkotaan.
“Merapi mungkin diam saat ini, tapi jangan salah. Kalau alamnya terus dirusak, suatu saat bisa memberikan banjir besar bagi Kota Klaten. Merapi tidak pernah berjanji. Kalau sampai terjadi banjir besar, orang kecil yang paling terdampak, bahkan bisa sampai ke Kota Klaten dan sekitarnya. Kita harus waspada,” imbuhnya.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, yakni AS, oknum anggota DPR RI dari Partai Gerindra, AP, anggota DPRD Kabupaten Klaten dari PDI Perjuangan, Kapolres setempat, serta AG, Kepala Bidang Minerba, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons.


Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat kecil dari dampak keserakahan.
(alto.nr01 team investigasi SKM Buser melaporkan)







