BuseronlineNews.com // LEUWILIANG, BOGOR – Jawa Barat (13/12/2025) Kasus dugaan pengolahan emas ilegal dan peredaran bahan kimia berbahaya (B3) yang sebelumnya dilaporkan Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini mengarah pada temuan lanjutan yang semakin menguat.
Hasil penelusuran Tim Investigasi LPMI bersama gabungan media mengindikasikan bahwa praktik pengolahan emas ilegal yang diduga berlangsung terbuka dan berkelanjutan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditopang oleh rantai jual-beli bahan kimia ilegal yang berjalan rutin, terstruktur, dan terorganisir.
Koordinator Tim Investigasi LPMI, Bunga, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya transaksi bahan kimia berbahaya seperti sianida, boraks, soda api, dan air keras yang diperdagangkan secara bebas tanpa izin resmi.
“Pengolahan emas ilegal ini tidak mungkin berjalan tanpa pasokan bahan kimia. Dari temuan kami, pasokan tersebut tersedia secara rutin, yang mengindikasikan adanya rantai pemasok dan transaksi jual-beli berkelanjutan,” ungkap Bunga.
Penelusuran di Kampung Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, menemukan lokasi pengolahan emas yang masih aktif, lengkap dengan gudang penyimpanan, mesin yang beroperasi, serta material sisa olahan yang telah dikemas. Seorang operator lapangan berinisial RM mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan, dengan bahan kimia yang disebut berasal dari pihak pendana atau funder.
Tim investigasi kemudian menelusuri jalur distribusi bahan kimia tersebut. Di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, tim menemukan mobil pick up Suzuki Carry yang memuat karung karbon dan sianida, yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi bahan kimia menuju lokasi tambang emas ilegal.

Lebih lanjut, LPMI memperoleh informasi bahwa penjualan bahan kimia tersebut dikamuflase melalui toko material bangunan, sementara stok utama disimpan di gudang terpisah. Transaksi awal dilakukan di toko, lalu bahan kimia dikemas dan diserahkan dari gudang sesuai pesanan.
“Pola ini menunjukkan adanya praktik jual-beli bahan kimia ilegal yang berjalan sistematis dan rutin, yang secara khusus diduga menyuplai kebutuhan tambang emas ilegal di Leuwiliang,” jelas Bunga.
LPMI juga mencatat adanya indikasi pembiaran atau perlindungan oleh oknum tertentu, yang menyebabkan praktik pengolahan emas ilegal serta peredaran bahan kimia B3 tersebut dapat berlangsung relatif terbuka tanpa penindakan berarti. Dugaan tersebut telah disertakan dalam laporan resmi LPMI ke Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
LPMI menegaskan bahwa rangkaian dugaan ini berpotensi besar merugikan negara, mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, LPMI mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penindakan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku pengolahan emas ilegal, tetapi juga terhadap rantai pemasok dan penjual bahan kimia B3.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, serta tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum. Hak jawab diberikan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)







