Bogor – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dirancang pemerintah dengan sistem swakelola agar pembangunan irigasi dilaksanakan langsung oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya pada salah satu proyek di Desa Banjarwangi, Kabupaten Bogor.
Proyek senilai Rp195 juta tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan diduga tidak dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A, melainkan dialihkan kepada pihak lain atau pemborong.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan pekerjaan disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Pepen (Pendi). Namun, baik pelaksana maupun mandor proyek dikabarkan jarang berada di lokasi pekerjaan sehingga sulit ditemui.
Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan proyek yang diborongkan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, maupun kualitas konstruksi, baik mandor Pepen maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Selain dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan konsep swakelola, awak media juga menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan pada pekerjaan fisik.
Di antaranya diduga terdapat penggunaan batu bekas pada pasangan turap. Batu-batu yang digunakan tampak menyerupai material lama yang digunakan kembali.
Tak hanya itu, di sepanjang area pekerjaan juga terlihat banyak genangan air. Meski pekerjaan pasangan batu masih berlangsung, awak media tidak melihat adanya pemasangan kisdam (cofferdam) atau bangunan penahan aliran air yang umumnya digunakan untuk menjaga area kerja tetap kering sehingga mutu pasangan batu dapat lebih terjamin.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan program. Pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif dan hasil pembangunan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani pengguna jaringan irigasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek, pengurus P3A, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Asep Saputra)







