Rupat- Surat tanah Milik Aris, tapi lahan tanah miliknya itu di Sidomulyao dalam keadaan masih utuh yang memang belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun sebagaimana hasil Investigasi pada pengutipan imformasi dan data pertama(1) dikutip informasi akurat pada liputan ke(2) edisi lanjutan seoang “Aris”, memiliki Sebidang Tanah yang terletak di Sidomulyo, namun merasa pernah kehilangan Surat Aslinya diketahuinya baru baru ini bahwa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan(SKRP), hal ini sdr. Aris (49) yang akrap disapa (Ares)menjelaskan pada Awak Media tim Jurnalis Rupat Jl. Hangtuah Kampung Proyek RT.01 /RW.03 Kelurahan Batupanjang, selanjutnya awak media melakukan infestigasi lapangan bersama Pemilik lahan dan tegangga serta Ketua RT setempat, Selasa 16 September 2025 bulan lalu, Namun berupaya agar surat Tanahnya tersebut dapat kembali ke tangannya sebagai bukti kepemilikan atas tanahnya, ungkap Aris 28 Oktober 2025 Via telpon Kemarin.
Pemilik lahan tanah yang telah memberikan penjelasan “pernah merasa kehilangan surat tanah miliknya itu sudah dijelaskannya kepada Wartan(15/9/2025) bulan lalu sempat terbit berbagai berita online bahwa sdr. Aris tinggal di RT. 02/RW.02 Jl. Simpang Mak Itam Kampung Jawa Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis – Riau, dengan hal tersebut akhir-akhir ini Aris merasa telah kehilangan surat tanah miliknya itu sebentuk Surat SKRP Nomor: 107/ SKRP/BP/2008 yang tersimpan dirumah Miliknya Jl. Simpang Mak Itam Kelurahan Batupanjang, dikutip keterangan sdr. Aris pada Senin 15 September 2025, sekira pkl. 16’WIB kemarin dan selanjutnya telah menunjukkan bukti kopian surat tanahnya itu.
Hal itu sebagai Faktor pendukung keterangan sdr. Aris tersebut dilengkapi Photo Copi Buku Register Tanah yang ada (SKRP) pada nomor tertera diatas tadi (107/BP/2008) yang ditandatangani Lurah, Kelurahan Batupanjang Kec. Rupat berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan pernyataan tidak bersengketa yang dibuat tanggal 28 Juni 2008 dengan letak tanah di Jalan/Gang Guna Harapan RT. 02 RW. 03 (dahulu) saat ini RT. 03/RW.03 Pemekaran sejak tahun 2014 Kelurahan Batupanjang seluas ± 9.600 M2.
Adapun batas Sempadan:
-Utara berbatas dengan tanah Martini 60 Meter
-Selatan berbatas dengan Parit Buang 60 Meter
-Barat berbatas dengan Subroto 160 Meter
-Timur berbatas dengan Hermanto 160 Meter.
Lahan tanah tersebut didapat dari usaha tebas tebang yang diperuntukkan untuk lahan perkebunan/pertanian, dan sudah pernah ditanami kelapa sawit, ungkap Aris.
Setelah dikutip informasi serta dilakukan tim jurnalis Rupat investigasi lapangan untuk melengkapi informasi dan data pada staus tanah milik sdr Aris?, “Sampai saat ini tanah tersebut tidak bersengketa dengan siapapun dan tidak dalam tanggungan/jaminan atau sitaan dengan pihak lain sesuai pengakuan Pemilik lahan itu sendiri(Aris)”, kepada Awak Media (15/9) yang dirangkum dan ditambah kebenaran lanjutan dari kesaksian para pihak.
Ternyata ketika investigasi(16/9) Selasa pkl. 16:11’WIB dilapangan bersama Pemilik Lahan(Aris) dengan saksi tetangga sekitar area lahan(Sumitro) dan Ketua RT.03 Keluarahan Batupanjang(Ardiansyah) bersama Awak Media, objek tanah aris masih dalam keadaan utuh atau belum ada tumpang tindih atau permasalahan, dalam keadaan hijau pepohonan lain serta sawit yang masih keadaan semak saat itu.
Saat diitinjau dilapangan kemarin melihat situsi pada areal tanah tersebut ada perubahan nama -nama sempadan, menurut keterangan para saksi karena di sebelah nya yang bersempadan ada terjadi ganti rugi lahan, kemudian berpindah nama dari nama (Subbroto) di sebelah Barat saat di ini menjadi nama Suwardi.
Sebelah Timur yang dulu nama (Hermanto)sekarang beralih ke nama (Halimah) , sebelah Selatan tetap badan Jalan /Jl.papan 4, sebelah Utara dulunya nama (Martini) beralih ke nama (Zulkarnain)sekarang beralih ke nama (Ardiansyah) , ini penjelasan Ketua RT. 03 Ardiansyah pada Selasa (16/9) bulan lalu kepada Wartawan.
Selanjutnya, Bahwa lahan atas nama pemilik (Aris) dalam hal ini masih diakui keberadaannya oleh Ketua RT 03 Kel. Batupanjang, “Ardiansyah”, berdasarkan situasi lapangan dan Surat kopian yg ada sesuai ada nama-nama batas sempadan dan Informasi berbagai kalangan masyarakat sempadan, ungkap Ketua RT tersebut saat Investigasi lapangan bersama pada hari, Selasa 16/9/2023, pkl. 16:11 ‘WIB.
Aris melalui Via telpon (28/10)kepada wartawan bahwa status tanahnya yang dirasakan sudah kehilangan surat aslinya sebab itu Aris berharap kepada Pemerintah setempat agar dapat menerbitkan kembali surat tanahnya yang hilang sebagai bukti kedepan hari.
Demikian dirangkum.
(Nasri)







