Cianjur – Kasus yang bermunculan di lingkungan Disdikpora tak pernah berujung. Kali ini Kepala SDN Mekarwang, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur bernama Sumarni ” berani ” melawan surat edaran Kepala Dinas No. B. / 400.3.1/44 Disdikpora 07 2025 tentang Larangan Menabung di lingkungan sekolah.
Hasil investigasi Buser Online, pekan lalu sistem jaringan menabung di SDN yang memiliki siswa sekitar 220 orang ini melibatkan guru kelas dari 1 – VI.
Tiap siswa yang menabung tiap hari dengan jumlah sekempuan adanya uang di catat oleh guru kelas, selanjutnya uang yang terkumpul berkisar Rp.650.000 tiap hari di serahkan kepada guru bernama Yani yang menampung uang tabungan tersebut.
Jika sehari bisa mengumpulkan uang tabungan siswa Rp. 650.000 di kali lima hari jam masuk sekolah sudah bisa terkumpul Rp. 3.250.000 setiap bulan.

Menurut inpo yang di dapat oleh Buser Online, kegiatan sejak November 2025 sudah tujuh bulan, mencapai Rp. 91.000.000.
Lalu apa komentar Kepala SDN Mekarwangi, Sumarni.
Kepada Buser Online, pekan lalu mengakui, ” memang benar adanya kegiatan menabung di sekolah. Tapi itu atas kehendak para orangtua murid, ” jelas Sumarni kepada Buser Online di ruang kerjanya.
Kemudian apa tindakan Kepala Dinas Pendidikan & Olahraga Kab. Cianjur, Ruhli, hanya membiarkan persoalan di lingkup Disdikkpora Kab. Cianjur bergulir menjadi bola panas yang tak berujung
(Tim)







