Buseronlinenews

Sumpah dan Janji 10 Demang Kepala Adat di Bartim Akan Memperkuat Sinergitas Dengan Pemerintah. Ini Dasar yang di sampaikan M.Yamin

Bartim Kalteng– Bupati Bartim M.Yamin pada hari ini melantik 10 Demang kepala Adat yang ada diBartim dan pengambilan sumpah janji 10 Damang Kepala Adat digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, pada senin (04/07/25) pagi.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Damang Kepala Adat dipimpin oleh Bupati Bartim didampingi Wakil Bupati dan Sekda, turut hadir Forkopimda dan Kepala OPD, Camat se – Bartim, Sekretaris Damang, Rohaniawan dan undangan lainnya.

Pada sambutan Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan, damang Kepala Adat diangkat atau dipilih oleh masyarakat adat dalam wilayah kademangan tersebut, sehingga Damang Kepala Adat memiliki peran penting dalam melestarikan adat, menegakkan hukum adat, serta membina masyarakat adat.

Buoati M.Yamin memaparkan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah, dinyatakan Damang
Kepala Adat bertugas :

a. menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat Kedamangan.

b. membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diminta oleh pejabat yang berwenang.

c. menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik baik dalam
pemeriksaan pertama maupun dalam sidang
penyelesaian terakhir sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku.

d. berusaha untuk menyelesaikan dengan cara damai jika terdapat perselisihan intern suku dan antara satu suku dengan suku lain yang berada di wilayahnya.

e. memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugasnya.

f. Memelihara, mengembangkan dan menggali kesenian dan kebudayaan asli daerah serta memelihara benda- benda dan tempat tempat bersejarah warisan nenek
moyang.

g. membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat.

h. mengukuhkan secara adat apabila diminta oleh masyarakat adat setempat para pejabat publik dan pejabat lainnya yang telah dilantik sebaga penghormatan adat.

i. dapat memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut adanya persengketaan atau perkara perdata adat jika diminta
oleh pihak yang berkepentingan.

j. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat Dayak, dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Dayak pada
khususnya mengelola hak-hak adat, harta kekayaan adat atau harta kekayaan Kedamangan untuk memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak
diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugasnya
mempertahankan bahkan meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.

k. Menetapkan besarnya uang sidang, uang meja, uang komisi, uang jalan, dan laporan tunggal dalam rangka pelayanan/penyelesaian kasus dan atau sengketa oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan, papar Yamin.

Dia menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) ditegaskan Fungsi Damang Kepala Adat adalah :

a. Mengurus, melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan Lembaga kedamangan yang
dipimpinnya.

b. Menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir dan,

C. Sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum adat.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Damang Kepala Adat juga mempunyai fungsi selaku inisiator untuk membawa penyelesaian terakhir sengketa antara para Damang terkait tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, ujar Yamin.

“Berdasarkan ketentuan tersebut tegas dan jelas peran Damang Kepala Adat sebagai Mitra Pemerintah Daerah sangat strategis untuk membantu penyelesaian masalah adat maupun masalah sosial lainnya yang terjadi di masyarakat.

Oleh karena itu sangat diharapkan kepada Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Timur yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, selalu konsisten menegakkan hukum adat dengan berkoordinasi pihak terkait lainnya, terang Yamin.

Tambahnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya ucapkan selamat bertugas, junjung tinggi dan tetap pertahankan adat istiadat yang sudah diwariskan secara turun temurun dari pendahulu kita sehingga kebiasaan adat akan selalu hidup dan dipertahankan sebagai ciri khas kita masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Tengah, tutup Yamin

Berikut nama Damang Kepala Adat yang dilantik dan mengangkat sumpah dan janji :

1. Drs.Ari. R.Ayum menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Karusen Janang

2. Hengki menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Patangkep Tutui.

3. Eben Tube menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Tengah.

4. Suleman menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pematang Karau.

5. Arun Tundi menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Benua Lima.

6. Taim Wentah menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Awang.

7. Tochid Prasetyo menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Raren Batuah.

8. Adrianto Ubir. SH menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Paju Epat.

9. Uhai. G menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Paku.

10. Elitson menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Timur. (B).
Dengan telah dilantiknya para Demang Kepala adat nantinya bisa lebih memperkuat dan mempertahankan kearipan lokal agar tetap terjaga adat dan budaya dayak di Bartim.(Binaria)