Buseronlinenews – Pemberitaan awak media kemarin, hari Jumat (13/2), terkait pembongkaran pasir tambang dari kapal JH 7 di bantaran DAS Jelai, tepatnya di Desa Pulau Nibung, yang diduga hasil tambang dari perairan DAS Jelai.
Ketika dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp (13/2) atas pemberitaan tersebut ke pihak PT Berkat Jelai Bersinar (PT BJB), Direktur PT BJB melalui pesan WhatsApp-nya ke awak media dengan tegas menjawab, “Saya sebagai manajemen terbaru tidak pernah gunakan kapal tersebut (JH 7) untuk menyedot pasir.
Sekali lagi, saya manajemen terbaru dan tidak tahu kegiatan manajemen lama. Setiap pembongkaran itu ada surat, tolong dicek saja yang dibongkar JH 7 apakah ada surat.”
​Marjuki, S.E., M.M., Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara, sampai saat ini belum memberikan klarifikasinya.
Sementara itu, awak media melalui pesan WhatsApp sudah menyampaikan konfirmasi ke Kepala KSOP Sukamara terkait surat-menyurat dari pihak perusahaan IUP atas pembongkaran muatan pasir dari lambung kapal JH 7 dan dasar hukum yang menjadi dasar keluarnya kapal JH 7 dari perairan DAS Jelai.
(Marboen)







