Buseronlinenews

Sukamara di DAS Jelai: Kapal JH 7 Bongkar Muatan Pasir

Buseronlinenews – Di perairan Sungai Jelai, salah satu kapal yang berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga bongkar muatan pasir sungai di daratan bantaran DAS Jelai, Kecamatan Jelai, Desa Pulau Nibung.

​Info dari narasumber ke awak media, sementara ini belum diketahui perusahaan pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) mana yang menggunakan jasa kapal tersebut untuk membuang muatannya ke bantaran DAS Jelai di Desa Pulau Nibung.

​Marjuki, S.E., M.M., Kepala Kantor Kementerian Perhubungan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara (KSOP Kelas IV Sukamara), ketika diminta tanggapan oleh awak media via WhatsApp hari Rabu (11/2) terkait dasar hukum dugaan adanya kapal muatan pasir tambang bongkar muatan di bantaran DAS Jelai, memberikan penjelasan.

Masih di hari yang sama, Rabu, Marjuki dalam pesan WhatsApp-nya ke awak media menyampaikan agar silakan ke kantor untuk diberikan penjelasan oleh petugas layanan.

​Semua kapal yang berlayar membawa muatan pasir sudah dilengkapi RKAB; kami memberi layanan hanya jika sudah melengkapi dokumennya.

​Jika agen pelayaran belum bisa menunjukkan RKAB, kami belum berani memberikan layanan.

​Pihak KSOP Kelas IV Sukamara sebelumnya telah menerima surat konfirmasi awak media yang di mana dalam isi tanggapan tertulis pihak KSOP Kelas IV Sukamara (30/1) ke awak media menyebutkan nama perusahaan tambang pemilik IUP yang ada di KSOP Sukamara seperti PT BJB, PT JJM, PT SMA, dan PT BJS.

​Selain itu, pihak KSOP Kelas IV Sukamara dalam tanggapan tertulisnya ke awak media menyampaikan dua nama perusahaan keagenan kapal seperti PT PBBB dan PT LSM yang saat ini kapal-kapal penanganan layanan dua perusahaan keagenan tersebut berada di perairan DAS Jelai.

Informasi yang diterima awak media dari narasumber, kapal JH 7 diduga buang muatan pasir ke bantaran DAS Jelai dan kapal JH 7 juga diduga sudah keluar dari perairan DAS Jelai terhitung tanggal 7 Februari 2026.

(Marboen/tim)