PATI – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum LRS & Partners, yang terdiri dari T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H., dan Pangestu Ismuarga, S.H., CTA, resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Permohonan tersebut diajukan terkait penetapan klien mereka berinisial “SR” sebagai tersangka pada 13 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/84/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa praperadilan tersebut diajukan untuk menguji aspek hukum dalam proses penetapan tersangka, khususnya terkait keabsahan penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji melalui mekanisme Praperadilan.
Pertama, kuasa hukum mempertanyakan adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara yang sama. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan secara hukum untuk memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mereka menyoroti Visum et Repertum yang disebut dilakukan pada 2024, sementara peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan disebut terjadi pada 2022. Kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut perlu diuji relevansinya terhadap kekuatan pembuktian dalam perkara.
Ketiga, kuasa hukum mempersoalkan barang bukti berupa sprei, pakaian, dan barang lainnya yang dikaitkan dengan peristiwa pada 2022, namun disebut baru dilakukan penyitaan pada 2024.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenal kesinambungan serta integritas barang bukti, termasuk apakah barang tersebut masih berada dalam kondisi yang sama dan terbebas dari kemungkinan kontaminasi selama periode tersebut.
Berdasarkan sejumlah persoalan yang mereka soroti, kuasa hukum berpendapat terdapat persoalan pada rantai bukti (chain of custody) dalam perkara tersebut.
Mereka menilai adanya dua SPDP dalam satu perkara serta persoalan waktu pemeriksaan visum dan penyitaan barang bukti perlu diuji secara objektif di hadapan hakim praperadilan.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila proses penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang sah, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang sesuai hukum, maka penetapan tersebut patut diuji keabsahannya.
Mereka juga menyinggung prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena penetapan tersangka tidak di dukung alat bukti yang sah dan relevan, yakni seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Larasati, salah satu penasihat hukum dari LRS & Partners, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Pati.
”Kami percaya penuh pada proses di PN Pati. Praperadilan adalah kontrol yudisial agar proses hukum berjalan sesuai koridor UU. Kami serahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang nantinya memeriksa perkara ini,” ujar Larasati.
la menambahkan, dalam sidang tadi, Rabu (29/7/2026) jawaban termohon yakni Polresta Pati selaku penyidik mengenai kecukupan alat bukti yang menjadi salah satu fakta dan alasan yang di mohonkan dalam Praperadilan di mana alat bukti yang di sita tahun 2024 untuk peristiwa 2022 termasuk Visum et Repertum dan sprei sama sekali tidak di sentuh alias tidak di tanggapi dan hanya di jawab hanyalah ASUMSI dari PEMOHON. Padahal ini adalah FAKTA PERISTIWA dan ALASAN diajukanya Praperadilan.
Melalui pengajuan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh aspek prosedural dalam penetapan tersangka maupun penggunaan alat bukti dapat diuji secara objektif oleh hakim.
Pada prinsipnya, mekanisme praperadilan merupakan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk memperoleh pengujian yudisial terhadap tindakan hukum dalam proses peradilan pidana, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(hr)







