Cianjur – Proyek rekonstruksi jalan ruas Cikadu – Simpang Pancuh Tilu – Simpang Muara Cikadu yang dikelola UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan 1 Kabupaten Cianjur menuai sorotan tajam.
Pasalnya, meski dibangun dengan anggaran sangat besar mencapai Rp71.867.111.394,00 bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, pekerjaan di lapangan dinilai tidak memenuhi standar teknis dan hanya menjadi ajang pembagian keuntungan atau “bancakan”.
Berdasarkan data kontrak nomor 9891/PUR.12.01.02/1.0031/SP/UPTD-PJ2WPI tertanggal 07 April 2026, pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Trie Mukty Pertama Putra dengan masa pelaksanaan selama 260 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pengawasan proyek diserahkan kepada Konsultan Pengawas PT Cipta Multi Kreasi KSO dan PT Dimensi Ronakon.
Namun, pantauan di lokasi proyek, tepatnya di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur yang serius.

Bahan bangunan berupa pasir dan batu yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Alih-alih menggunakan bahan standar sesuai ketentuan, pihak pelaksana diketahui mengambil pasir dan batu langsung dari sungai serta kali yang berada di sekitar lokasi proyek. Bahan tersebut disuplai oleh pengusaha lokal yang berskala kecil di wilayah Kecamatan Cikadu.
Beberapa pengusaha lokal yang menjadi pemasok bahan tersebut bahkan mengakui secara terang-terangan bahwa material yang mereka jual digunakan untuk proyek rekonstruksi jalan senilai puluhan miliar rupiah itu.
”Kami ambil pasir dan batu dari sungai dekat sini saja, lalu dijual ke proyek. Pihak PT Trie Mukty Pertama Putra yang memimpin pekerjaan ini menyetujui penggunaan bahan dari kami meski tahu kualitasnya tidak standar,” ungkap salah satu pengusaha pemasok lokal yang enggan disebutkan identitasnya.
Dugaan ini semakin menguatkan isu bahwa proyek bernilai fantastis tersebut justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum tertentu.
Penggunaan bahan material asal sungai tanpa pengujian mutu dikhawatirkan akan membuat jalan cepat rusak, tidak awet, dan menghambat akses masyarakat setempat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan 1 maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi bahan dan pelaksanaan proyek ini.
Masyarakat berharap aparat pengawasan terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh demi menjamin keadilan serta penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
(Roni Permana)







