Kuningan – Suksesnya program kegiatan tidak terlepas dari komitmen dan etos kerja pelaksana kegiatan. Apa yang dikerjakan tim panitia Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gewok Kecamatan Garawangi dengan sepenuh hati akan menghantarkan hasil yang memuaskan. Kendati berat tugas yang dipikul tim panitia, akan terganti dengan kelegaan saat output yang dihasilkan sukses tanpa ekses.
Panitia PTSL Desa Gewok mengemban tugas penting, dimulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan data dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran, melakukan verifikasi data dan persyaratan yang diajukan pemohon, mendampingi petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam proses pengukuran dan pemetaan tanah serta
menyelesaikan masalah atau kendala yang timbul selama proses PTSL. Belum lagi tugas penginputan secara digital.
Pentingnya peran panitia PTSL Desa, maka program PTSL dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal dan memastikan bahwa program PTSL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dikatakan Kepala Desa Gewok, Iis Agustiani, melalui Sekretaris Desa, Sarnadi dan anggota tim PTSL, luas bidang yang diukur sebanyak 2500 bidang. “Pengukuran dan pemetaan adalah semua bidang yang ada, seluruhnya 2500 bidang, dan sedang dilakukan pengukuran. Sementara pemohon yang mendaftar sudah 1300,” terangnya, Kamis (23/7) di kantor pemerintah Desa Gewok.
“Kendala yang kami hadapi di pengukuran pada wilayah hutan. Tapi dengan komitmen dan soliditas tim, kendala tersebut tidak menjadi penghalang yang berarti bagi tim,” imbuhnya.
Dikatakannya, untuk meningkatkan Partisifasi pendaftar PTSL, sosialisasi terus dilakukan kepada warga, “kami berharap agar warga dapat memanfaatkan program PTSL ini, karena manfaatnya sangat banyak, selain dapat terdata seluruh objek tanah. Ada keuntungan lain yang diperoleh diantaranya memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah,” jelasnya.
Ditambahkannya, manfaat lain dari warga pemilik tanah, adalah tanah milik terlindungi secara hukum, mencegah sengketa tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan kredit.
“Secara umum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gewok berjalan lancar, dan sesuai tahapan,” tutupnya.







