Buseronlinenews

SMP Negeri 26. Mustikajaya Kota Bekasi Rauk Uang Ratusan Juta Hasil Calo Calo Seragam Sekolah

Buseronlinenews.com – Tahun ajaran baru SPMB 2025-2026 telah selesai . SMP Negeri 26 kota Bekasi,telah mengadakan rapat orang tua /wali murid . berdasarkan surat undangan rapat sekolah pada hari Jumat 18 Juni 2025 jam 13.30 tempat lokasi di gedung sekolah SMP Negeri 26 kota Bekasi .

yang di hadiri kepala sekolah, guru komite, sekolah . dan para orang tua /wali murid siswa siswi didik baru, Dengan tujuan silaturahmi pengenalan pihak sekolah komite dan ornag tua /wali murid siswa siswi baru
tahun ajaran2025-2026 .

dengan agenda rapat membahas beberapa kegiatan sekolah ngajar mengajar,membahas hak hak kewajiban sekolah ,anak didik dan orang tua /wali murid.

Di sela sela rapat salah satu pembahasan nya pihak sekolah dan komite sekolah memberikan penjelasan dan arahan untuk kebutuhan kelengkapan anak anak didik baru tahun ajaran 2025-2026. salah satunya keperluan seragam sekolah yang sudah di siapkan pihak sekolah.komite dan koprasi sekolah .

Dan dengan harga yang sudah di sepakati Satu paketnya se nilai 995000 per paket. Di antaranya Dua setel baju batik Dengan corak warna hijo & biru.satu stel Baju olah raga .satu setel baju muslim.

Bubar rapat selesai seluruh orang tua /wali murid bergegas berbondong bondong ke lokasi kantin sekolah,

Di mana di salah satu kantin sekolah ada toko kantin koprasi sekolah yang telah menyiapkan kebutuhan kelengkapan sekolah salah satu nya seragam sekolah .

orang tua siswa /wali murid yang bergegas berjalan menuju kantin toko KOPRASI sekolah yang berada di lingkunhan sekolah SMP negeri 26 kota Bekasi, dengan antrian untuk membayar paket seragam sekolah senilai 995000.

Saat awak media SKM BUSER menghampiri dan mengkonfirmasi salah satu orang tua /wali murid ada nya kegiatan yang di lakukan pihak sekolah dan koprasi sekolah terkait jual beli baju seragam sekolah di kantin toko koprasi sekolah menjelaskan ” saya baru saja bayar paket seragam anak saya pak di toko koprasi sekolah Degan harga 995000 saya bayar lunas pak dan paket seragam nya akan diberikan nanti setelah anak saya di ukur badan nya untuk disesuaikan seragam ya ..cetus seorang ibu salah satu dari orang tua yang sudah selesai antri an membayar paket seragam sekolah anak nya di kantin toko koprasi sekolah yang terletak di dalam area lokasi sekolah. SMP Negeri 26 kota Bekasi .

untuk membayar paket seragam sekolah dengan jumlah Rp995.000. yang sudah di jelaskan pihak sekolah pada saat paparan di depan orang tua /wali murid di ruang rapat.
Orang tua siswa /wali murid membayar dengan cara di absen .

Bagi yang sudah membayar lunas paket seragam sekolah ke pihak sekolah /koprasi sekolah senilai Rp,995.000.-00 per paket nya,para Orang tua/wali murid siswa tidak di berikan tanda terima bukti transaksi /kwetansi sebagai tanda bukti terima pembelian jual beli paket seragam sekolah dari pihak koprasi sekolah SMPN 26 kota Bekasi.

dan untuk mendapatkan paket seragam sekolah harus menunggu beberapa hari kedepan dengan alasan nanti bagi siswa siswi yang sudah bayar paket seragam baru akan di ukur sesuai ukuran masing masing siswa siswi entah berapa lama paket seragam nya di terima oleh siswa siswi nya .

Artinya pihak sekolah telah mengumpullkan dana terlebih dahulu dari orang tua /wali murid itu pun untuk mendapat kan seragam sekolah nya yang sudah terbayar masih menunggu waktu entah kapan lamanya . Baru peket seragam di berikan dan di bagikan ke siswa siswi yang sudah mem bayar uang paket seragam sekolah.

Dangan nilai harga per paket Rp,995.000.-00
Dan dengan jumlah murid baru ajaran tahun 2025-2026 dengan total murid 350 siswa siswi terdaftar .

Dengan masing masing siswa membeli paket seragam Dengan harga Rp,995.000- per paket nya . maka pihak sekolah telah berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang luar biasa nilai nya

Dengan jumlah total nilai angka Rp332.500 yang di dapat dari hasi CALO CALO jual beli paket seragam sekolah dengan berbungkus atas nama koprasi sekolah.

Dalam hal ini pihak sekolah berhasil merauk uang hasil calo calo jual beli baju seragam sekolah .senilai total angka Rp,332.500.000 rupiah.

Sudah jelas di lingkungan sekolah SMP NEGERI 26 kota Bekasi benar adanya praktek per CALOAN JUAL BELI PAKET SERAGAN SEKOLAH. Yang isi per paketnya Baju batik dua warna . Baju olahraga dan busana muslim.

Sayang nya Saat awak media SKM BUSER meminta waktunya ke pihak sekolah. Kepala sekolah Drs widiyantoro M.Pd ber kali kali melalau no WhatsApp nya. untuk mengkonfirmasi kegiatan calo calo seragam sekolah di lingkup area sekolah SMP N 26 selalau tidak ada respon sama sekali .

sampai ber ulang ulang kali awak media SKM BUSER meminta agenda waktu untuk jumpa tetap kepala sekolah Drs widiyantoro. M.pd. tidak ada juga respon untuk di jumpai .
Sampai berita ini di tayang kan .

Sudah jelas bahwa pihak sekolah SMP N 26 BEKASI KOTA .telah MERAUK UANG CALO CALO SERAGAM SEKOLAH kurang lebih nya SEBESAR angka nilai Rp,332.500.000.

sebelum nya pemerintahan kota Bekasi bidang pendidikan kota Bekasi KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI sudah memberikan adanya Surat edaran ke pihak pihak sekolah SDN .SMPN BEKASI KOTA
tentang penjualan seragam sekolah .
Dalam upaya meningkatkan transparansi serta meringankan beban biaya pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set, yang melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayahnya untuk menjual pakaian seragam kepada siswa.

Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 02/KB/2021, serta mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi di satuan pendidikan.

“Sekolah negeri, baik SD maupun SMP, secara tegas tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun,” demikian isi dari salah satu poin penting dalam surat edaran.

Meskipun demikian, koperasi sekolah yang telah memiliki badan hukum resmi masih diberikan kewenangan untuk menjual seragam, dengan syarat ketat.
“Koperasi dilarang melakukan praktik pemaksaan pembelian kepada orang tua/wali murid, serta wajib menetapkan harga yang wajar, transparan, dan inklusif,” kata Alex dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, ia menjelaskan, koperasi juga diwajibkan memberikan keringanan atau skema pembayaran khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, bagi koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, aturan ini bersifat larangan mutlak. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan jual beli pakaian seragam di lingkungan sekolah.

“Transaksi komersial juga tidak boleh dilakukan di ruang guru atau area pembelajaran. Semua aktivitas jual beli harus dilakukan di kantor koperasi,” ungkapnya.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

“Bahkan, penggunaan seragam bekas atau warisan dari saudara dan alumni diperbolehkan selama masih sesuai dengan standar kelayakan dan ketentuan sekolah,” tuturnya.

Surat edaran ini juga menugaskan pengawas sekolah SD dan SMP untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

“Edaran ini turut ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan berjalan dengan optimal,” tegas Alex.

Dengan kebijakan ini, Disdik Kota Bekasi berharap bisa mengakhiri praktik monopoli calo calo penjualan seragam, serta membantu mengurangi beban finansial orang tua dalam proses pendidikan anak.

Sangat di sayang kan kegiatan ini di lakukan para pihak sekolah SMP NEGERI KOTA BEKASI , salah satunya kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 26 KOTA BEKASI.

Sudah jelas jelas pihak pemerintahan kota Bekasi telah memberikan Surat edaran terkait jual beli baju seragam sekolah .
ternyata Surat edaran dari pemerintahan pendidikan kota Bekasi telah di indah kan dan tidak di hargai oleh pihak kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 26 KOTA BEKASI ..

hal ini harus di sikapi dan di verifikasi.dan validasi kinerja kelayakan kepala sekolah sekolah negeri yang telah melanggar . mengabaikan dan mengindahkan surat edaran pemerintah dinas pendidikan kota Bekasi.

Inspekturat jendral pendidikan kota Bekasi dan kepala dinas kota Bekasi di minta bertindak tegas dan sigap dalam menyikapi hal ini. Ke kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas nya dengan baik dan mengindahkan surat edaran kEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI No 4003/9414 DISDIK set.

dan tidak menjalankan tugas pokok SOP setandar oprasional kerja sebagai kepala sekolah .

berdasarkan peraturan dan perundangan undangan dan tata kelola dan mengelola sekolah .
sekolah sekolah tingkat pertama salah satunya SMP Negeri 26 KOTA BEKASI .

DAN APA BILA ADA PENEMUAN YANG MELANGGAR ATURAN dan UNDANG UNDANG ADMINISTRASI DAN apa bila adanya indikasi PUNGLI MAKA HARUS DI TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN dan undang undang YANG BERLAKU DI PEMERINTAHAN DAN kementrian DINAS PENDIDIKAN kota Bekasi.

(red) Fahri