Tarutung β Mekanisme kerja sama publikasi antara media dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Selama ini, publikasi rilis Pemkab Taput yang dimuat di berbagai media mendapat kompensasi sesuai jenis platform.
Untuk media online, setiap berita dihargai sekitar Rp25 ribu, media cetak Rp40 ribu, sementara tayangan televisi maupun YouTube mencapai Rp60 ribu per berita.
Skema tersebut berlaku khusus untuk pemberitaan yang menonjolkan program dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, berita yang bersifat kritik atau kontrol sosial tidak termasuk dalam kategori yang mendapat kompensasi.
Kondisi ini memunculkan ruang diskusi di kalangan media.
Sebab, selain menyampaikan informasi pembangunan, pers juga memiliki peran penting dalam menghadirkan kritik yang konstruktif sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Memasuki tahun 2026, terdapat penyesuaian dalam mekanisme administrasi.
Jika sebelumnya media cukup mengirimkan tautan (link) berita sebagai bukti publikasi, kini setiap berita diwajibkan dicetak rangkap dua dan diserahkan ke Dinas Kominfo Taput.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat mekanisme tersebut tidak diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Taput, Donna Situmeang, saat dikonfirmasi pada Senin (06/04/2026), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah.
βItu untuk kelengkapan SPJ keuangan,β ujarnya.
Sejumlah pihak berharap ke depan terdapat penjelasan yang lebih komprehensif terkait mekanisme ini, termasuk standar penilaian pemberitaan.
Hal ini dinilai penting agar kemitraan antara pemerintah dan media tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menghargai peran pers secara utuh.
(Togar)







