Buseronlinenews

Skandal ‘Sertifikat Istri’ & Aroma Penjarahan Aset Barukan: Prosedur Resmi atau Penggelapan Rapi?

KLATEN – Di balik ketenangan lereng Merapi, Desa Barukan kini membara. Bukan karena aktivitas vulkanik, melainkan akibat skandal dugaan penjarahan tanah kas desa yang menyeret sang pucuk pimpinan: Eko Priyo Sadono (EPS).

Meski EPS berdalih kebijakannya telah melalui “monitor tim”, investigasi terbaru SKM BUSER bersama kesaksian warga mengungkap fakta yang berbanding terbalik.

Kesaksian Krusial: ‘DP Rp5 Juta & Nyaris Terjebak’ Tabir gelap ini tersingkap saat Bapak S, perwakilan yayasan klinik kesehatan di Manisrenggo, buka suara. Ia mengaku nyaris terperosok dalam pusaran konflik ini.

“Sebelum demo warga pecah, kami sudah menyetor DP Rp5 juta untuk tanah yang diklaim sebagai aset desa tersebut.

Begitu tahu itu tanah sengketa, kami pilih rugi DP daripada terseret hukum,” ungkap Bapak S. Mundurnya yayasan ini menjadi bukti nyata adanya upaya komersialisasi aset negara sebelum sertifikatnya “ber-metamorfosis” menjadi milik pribadi istri sang Kades.

Bukti Telanjang: Kwitansi Desa, Sertifikat Istri data di lapangan menunjukkan bukti yang sulit dibantah: Kwitansi Pelunasan: Ditandatangani ahli waris dengan sumber dana dari Kas Desa.

Sertifikat BPN: Saat terbit, statusnya berubah menjadi Hak Milik Pribadi dengan saksi batas yang diduga kuat adalah istri Kades sendiri.

TPK Fiktif: Proyek Gedung Serba Guna diduga menggunakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai ‘stempel’. Warga yang namanya dicatut mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan fisik.

Pembelaan Kades: “Semua Sesuai Prosedur”
Kades Barukan, Eko Priyo Sadono (EPS), menepis seluruh tuduhan melalui pesan singkat.

“Semua sudah sesuai prosedur, sudah ada tim monitoring. Bahkan tim BPKP sudah pernah mengambil sampel di Barukan, hasilnya sesuai prosedur,” klaim EPS. Namun, hingga kini, ia belum bersedia ditemui untuk wawancara tatap muka secara mendalam.

Kejaksaan Mulai ‘Gerilya’, 17 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Negeri Klaten mulai bergerak cepat. Informasi terkini menyebutkan 17 saksi telah diperiksa secara maraton. Meski laporan ini sempat mengendap sejak Mei 2025, pemanggilan massal ini menjadi sinyal kuat bahwa “bola salju” korupsi di Barukan akan segera mencapai titik puncaknya.

Publik kini menunggu: Akankah tameng “sesuai prosedur” mampu menahan hantaman bukti kwitansi asli dan pengakuan saksi TPK fiktif? Negara tidak boleh kalah oleh permainan administrasi tingkat desa.
“Barukan Memanggil Keadilan!!!”

(Alito / Team Red)