Jambi – Dugaan praktik fee proyek kembali mencuat di Intansi Pemerintah PUPR Kota Jambi, salah satu rekanan kontraktor mengungkap Fakta “tarif wajib Fee hingga 13 persen ” mencuat di Kota Jambi. Seorang kontraktor berinisial F mengungkap adanya “tarif wajib” yang dibebankan kepada pelaksana proyek pemerintah. Jika ingin tetap bertahan dan mendapatkan proyek tahun depan.
Menurut F, praktik fre proyek ini dikendalikan oleh sedeorang yg di sapa panggil akrab nya dengan sebutan ( PAPI..) informasi yg di sampaikan team media Buseronlinenews.com seseorang yang di panggil dengan sebutan ” PAPI ” menurut keteranga seorang Kontraktor yg engan di sebutkan namanya, papi ini infomasi nya masih keluarga Wali kota Jambi
Papi ini juga berperan disebut sebagai sosok juru kunci dalam pendistribusian proyek-proyek strategis di lingkaran Pemerintah Kota Jambi.
“Fee ini ditarik bahkan sebelum perhitungan pajak. Jadi di beban kepada kontraktor sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” kata F kepada media buseronlinenews.com Kamis (26/2).
F memaparkan, setelah dipotong fee dan kewajiban pajak (PPN dan PPh) sekitar 12.5 persen, orang dinas (kabid, PPTK, bendahara, Pengawas, BKUD), konsultan, PHO, Kontrak, UKPBJ total 10 persen, total keseluruhan bisa mencapai 35,5 persen, sisanya kontraktor hanya menerima sekitar 64.5 persen dari nilai kontrak. “Kalau sudah ditekan seperti itu, bagaimana mungkin proyek bisa dijalankan sesuai standar mutu dan volume pekerjaan yang ditetapkan?” tegasnya.
” F ” Mengungkap Siapa Sosok Seorang ” PAPI ” ini…? Asal Muasal Keterlibatan Papi’ Keterlibatan Papi disebut bermula usai pergantian kepemimpinan di Kota Jambi. Papi dibantu oleh Ustad H dan E, mereka mengatur, sebagian proyek pengadaan dan bahkan lelang jabatan diarahkan melalui jaringan yang dikendalikan oleh Papi.
jika pola ini benar terjadi di pemerintahan walikota Jambi Saat ini maka fungsi panitia lelang dan pejabat pemerintah nya hanya tinggal formalitas saja, Kendali sebenarnya berada di tangan Seorang ” PAPI “
Model percaloan proyek semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang seharusnya transparan, akuntabel, dan kompetitif. Lebih dari itu, pola ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan Kota Jambi Khususnya.
Apakah Walikota dan Kadis PUPR Kota Jambi Terlibat kerjasama, sama Seseorang Julukan PAPI ini….???
pertanyaan ini masih belum ada jawaban ..kita tunggu saja episode selanjutnya…
kemana akhir dari aliran fee tersebut.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (perubahan pertama adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Jika terbukti terjadi suap, gratifikasi, atau pungli, maka pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Potongan tidak sah dari nilai proyek negara, sekecil apa pun, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap seorang praktisi hukum pada media ini.
Akibatnya, dampak nyata dari praktik ini adalah menurunnya mutu hasil pembangunan. Jalan, jembatan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan rawan dibangun asal jadi. Dana publik yang seharusnya 100 persen kembali ke masyarakat, justru menguap melalui jalur tak resmi yang dikendalikan oleh Seorang “PAPI” di Luar Instansi Pemerintahan Kota Jambi Bahagia.
Pada akhirnya, rakyat Kota Jambi yang harus menanggung akibatnya—melalui proyek setengah hati dan layanan publik yang tidak maksimal. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Team Media Buser masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kota Jambi Bahagia , baik panitia lelang, maupun pihak-pihak terkait yang disebut dalam laporan ini. Aparat penegak hukum didesak turun tangan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Jerat Hukum
Keluarga pejabat (istri, anak, saudara) yang “main proyek” atau terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat hukum jika terbukti menggunakan pengaruh pejabat tersebut untuk memenangkan proyek, menerima suap, atau menerima gratifikasi. Pelibatan keluarga sering digunakan sebagai perantara suap atau modus nepotisme untuk menghindari kecuribe
Berikut adalah jerat hukum dan pasal-pasal yang relevan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia:
- Jerat Hukum Tindak Pidana Korupsi
Penyuapan (Suap Aktif & Pasif): Keluarga yang berperan aktif meminta fee proyek (ijon) atau menerima uang suap bersama pejabat dapat disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Gratifikasi: Jika keluarga menerima hadiah atau fasilitas terkait proyek yang didapat pejabat tersebut, keluarga dapat dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, yang menganggap gratifikasi sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan.
Kolusi/Nepotisme: Keluarga pejabat dapat dijerat pasal terkait perbuatan curang dalam pengadaan jika terbukti melanggar prinsip transparansi, diancam Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor dengan pidana penjara 2-7 tahun
- Modus Operandi yang Sering Terjadi
Perantara Fee (Ijon Proyek): Keluarga menjadi perantara atau “penampung” uang suap dari pihak swasta/kontraktor sebelum paket proyek disahkan.
Penyalahgunaan wewenang Menggunakan nama pejabat untuk menekan SKPD atau dinas terkait guna memenangkan tender.
Perusahaan Boneka: Menggunakan perusahaan atas nama anggota keluarga atau rekan, namun dikendalikan oleh pejabat, yang melanggar ketentuan benturan kepentingan (conflict of interest).
- Sanksi Pidana
Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda: Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyitaan: Aset yang diperoleh dari hasil proyek tersebut dapat disita negara.
Data Investigasi: Analisis teknik dan hukum yang tertuang dalam artikel ini merupakan pandangan profesional dari seorang Aktivis Kota Jambi yang engan di sebutan namanya , berdasarkan standar konstruksi dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
(Rasid Jambi)







