BENGKALIS —Dugaan skandal penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, mulai terungkap. Investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan adanya indikasi keterlibatan Ketua Unit UED-SP Firdaus, keluarga dekatnya, serta oknum pegawai kantor desa dalam praktik pinjaman dana yang tidak transparan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Firdaus diduga telah meminjam dana sekitar Rp50 juta dari UED-SP. Namun hingga kini belum jelas apakah dana tersebut telah dikembalikan atau masih mengendap tanpa kejelasan.
Seorang warga Pambang Baru yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pinjaman tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, selain Firdaus, oknum pegawai desa dan beberapa keluarga dekatnya juga disebut ikut menikmati dana simpan pinjam UED-SP . Wajar saja masyarakat sulit untuk mengajukan pinjaman.
“Selain itu, sekitar Rp150 juta dana UED-SP juga sempat tidak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun 2022. Untung saja waktu itu sempat terungkap, kalau tidak mungkin sudah lenyap begitu saja,” ujarnya.
Menurut sumber yang sama, dugaan pembiaran oleh Sekretaris Desa dan pendamping ekonomi desa menjadi penyebab utama kerusakan sistem pengelolaan keuangan UED-SP. Masyarakat menilai, keduanya ikut bertanggung jawab karena tidak mengambil langkah tegas saat masalah mulai muncul.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus, wajar saja keuangan UED-SP sekarang hancur lebur macam bubur,” ucap warga tersebut dengan nada kesal.
Masalah tersebut pernah mencuat pada masa kepemimpinan kepala desa definitif tahun 2022, persoalan sempat dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya.
Baik pendamping ekonomi maupun Sekretaris Desa hingga saat ini masih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media. Tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan klarifikasi secara resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat Desa Pambang Baru kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana UED-SP yang dikelola oleh pihak desa.
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran hukum, warga meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pengelola, perangkat desa, maupun pendamping ekonomi.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, ini uang rakyat. Kalau terus disalahgunakan, masyarakat yang akan dirugikan,” tegas seorang warga lainnya.
Program UED-SP yang seharusnya menjadi solusi pemberdayaan ekonomi warga desa justru berubah menjadi sumber masalah akibat lemahnya pengawasan dan diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
DPMD Bengkalis diharapkan segera turun tangan bersama Inspektorat guna menyelamatkan dana dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat Pambang Baru masih menunggu keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Liputan : wintoro.







