Buseronlinenews.com, Tapanuli Utara – Dugaan skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara makin mengemuka. Sejumlah pengusaha kayu yang semestinya wajib menggunakan solar industri diduga justru bebas menikmati solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Indikasi keterlibatan SPBU dalam praktik ini pun menyeruak, mempertegas adanya permainan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Seorang pemerhati sosial, T.N., menilai modus ini sudah menjadi rahasia umum.
“Banyak pengusaha kayu antre di SPBU menggunakan BBM subsidi. Padahal jelas bukan hak mereka. Kuota subsidi jadi cepat habis, sementara masyarakat kecil yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut T.N., praktik ilegal itu kerap dilakukan secara diam-diam pada malam hingga dini hari. “Jam sepi dimanfaatkan untuk mengisi dalam jumlah besar. Kalau aparat benar-benar tegas, permainan ini bisa dihentikan. Faktanya, perusahaan dan SPBU tetap leluasa bermain,” tegasnya.
Selisih Harga Jadi Magnet Menggiurkan
Solar subsidi (Biosolar) saat ini dijual sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan solar non-subsidi untuk industri berada di kisaran Rp13.500–Rp15.000 per liter. Selisih hampir Rp7.000 per liter menjadikan solar subsidi sebagai incaran.
Hitungannya, satu pengusaha kayu dengan konsumsi 500 liter per hari bisa menghemat Rp3,5 juta. Dalam sebulan, jumlahnya bisa lebih dari Rp100 juta. Bila praktik ini dilakukan puluhan pengusaha, kebocoran subsidi dengan cepat menyentuh angka miliaran rupiah.
Jeratan Hukum Tidak Main-Main
Praktik tersebut jelas menyalahi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menegaskan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Untuk mengonfirmasi dugaan permainan pengusaha kayu dan SPBU ini, Buseronlinenews.com telah mencoba menghubungi Polres Tapanuli Utara melalui wapsap , Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres belum memberikan jawaban ataupun keterangan resmi.
Sikap bungkam aparat tersebut semakin memperbesar tanda tanya masyarakat: apakah penegakan hukum terhadap skandal BBM subsidi ini akan benar-benar berjalan, atau justru dibiarkan hingga kerugian negara terus membengkak dan hak rakyat kecil semakin terampas.
Ref (TOGAR NABABAN )







