Buseronlinenews

Sistem Pengelolaan Dana Desa Kian Terpuruk: Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Pejabat dan Tim Politik

Taput –Sistem pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kian disorot. Mekanisme penentuan penyedia bahan (suplayer) dalam proyek fisik desa dianggap janggal karena seolah-olah sudah “dikunci” sejak awal. Desa tidak leluasa memilih penyedia sesuai kebutuhan masyarakat, melainkan diarahkan pada pihak-pihak tertentu yang diduga titipan oknum perangkat desa.

Di lapangan, kondisi ini menimbulkan perdebatan antar-suplayer. Kualitas barang dan harga kerap tidak sesuai dengan kebutuhan. “Pertanggungjawaban ada di desa, tetapi pilihan suplayer bukan lagi keputusan desa. Seolah ada intervensi dari pihak luar,” ujar seorang pemerhati desa yang juga perangkat aktif di salah satu kecamatan Taput.

Temuan investigasi awak media juga menguatkan dugaan praktik kotor ini. Proyek pengadaan bahan bangunan di sejumlah desa diarahkan ke suplayer tertentu yang ditunjuk secara sepihak. Parahnya lagi, harga yang tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak sesuai dengan harga asli di lapangan. Misalnya, dalam RAB tercatat Rp10.000 per unit, sementara harga pasaran hanya Rp6.000. Selisih besar ini diduga kuat menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

Poin tajam yang terungkap:

1. Kualitas pupuk buruk, tetapi dipaksakan – Masyarakat mengeluh pupuk yang diwajibkan ditampung lewat ketapang desa tidak berfungsi untuk tanaman. Alih-alih membantu petani, justru menambah kerugian.
2. Dana BUMDESMA Rp20 juta per desa tidak jelas manfaatnya – Hingga kini masyarakat mempertanyakan efektivitasnya. Banyak yang menduga dana ini hanya formalitas administrasi tanpa dampak nyata.
3. BUMDES hanya “papan nama” – Banyak BUMDES sekadar ada, tanpa unit usaha yang berdaya saing. Bahkan usaha yang ada, seperti penjualan pertalite dan gas elpiji, tidak mampu memenuhi kebutuhan warga dan tidak menguntungkan.
4. Indikasi ajang bisnis politik – Skema pengelolaan dana desa dinilai sudah bergeser menjadi proyek politik. Ada dugaan kuat dana desa dipaksa masuk ke jaringan bisnis oknum pejabat nakal sekaligus tim pemenangan politik.
5. Mark-up harga bahan bangunan – Harga dalam RAB berbeda jauh dengan harga pasaran. Contoh konkret, harga tercatat Rp10.000 tetapi harga asli hanya Rp6.000.
6. Beban pertanggungjawaban jatuh ke desa, keuntungan lari ke oknum – Desa dipaksa menanggung risiko administrasi dan hukum, sementara pihak yang menikmati keuntungan justru oknum di luar desa.
7. Perspektif hukum – Dugaan mark-up harga dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai mekanisme dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Dana desa harus dipergunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Pasal 26 UU Desa: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bebas dari KKN.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: setiap belanja desa harus sesuai RAB, transparan, dan tidak boleh diarahkan ke pihak tertentu.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa dana desa tidak lagi berpihak pada pemberdayaan masyarakat, melainkan telah terjebak dalam lingkaran kepentingan politik dan bisnis segelintir orang.
Sulitnya sebagian Kepala Desa jika di komfirmasi , seakan para Kepala Desa ada rasa takut atau kesengajaan menutupi yang sebenarnya . Pada selalu dianjurkan dalam penggunaan Dana Desa harus transparansi kepada seluruh masyarakat.

Lantas jika dugaan ini benar adanya , kapan anggaran dari Pemerintah pusat tersebut bisa terwujud murni demi kesejakt