PATI – Melalui koordinasi Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E, M.Han bersama Kajari Pati Lingga Nuarie, S.H, M.H dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yogi Pardede, S.H, M.H dan Tim Kejaksaan Lombok Timur, Danunit Intel Kodim 0718/Pati Lettu Inf Eko Cahyono, serta Dansubdenpom IV/3-2 Pati Lettu CPM Nur Ali guna membahas rencana pencarian DPO yang melarikan diri masuk wilayah Kabupaten Pati.
Berkat sinergitas Kejaksaan Negeri Pati dengan dibantu Kodim 0718/Pati melalui personel Unit Intelnya bersama Dansubdenpom IV/3-2 Pati dipimpin oleh Syahrur Rahman Kasipidum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, TW berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah Sakdun RT 20 TW 05 Dukuh Galombo Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pada Rabu (9/7/2025).
TW ditangkap terkait pembuatan bahan sejenis soda/bleng yang diduga mengandung borak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5336 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 19 September 2024 yang menyatakan bahwa Terdakwa yang berinisial TW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berinisial TW dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI menunjukkan efektivitas tinggi dalam penanganan pencarian DPO yang bersifat lintas wilayah. Informasi intelijen yang akurat serta koordinasi teknis yang matang menjadi faktor utama keberhasilan dalam pelaksanaan tugas ini.
Penangkapan DPO yang berinisial TW dapat dilakukan secara cepat, aman, dan tanpa perlawanan. Hal ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme aparat gabungan, serta dukungan dari masyarakat sekitar selanjutnya membantu evakuasi dan pengawalan DPO menuju lokasi transit hingga proses penitipan ke Kejari Pati. (Pendim Pati/hr-Wgm).







