CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga orang pelaku aksi pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyasar lima mesin ATM Bank BNI dalam satu hari di wilayah Cianjur. Aksi berantai yang terjadi pada Selasa (22/9/2025) dini hari itu telah menimbulkan kerugian finansial mencapai Rp 29,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, dalam konferensi persnya, Rabu (1/10/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi sindikat ini adalah membuka bagian exit shooter pada mesin ATM menggunakan obeng untuk mengintai ada tidaknya uang di dalamnya.
“Setelah dipastikan ada uang, pelaku menggunakan alat penjepit hasil rakitan mereka sendiri untuk mengambil uang tersebut,” jelas Kompol Nova.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial DS, DP, dan AS. Dua orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur.
“DS bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil uang. DP bertugas menutupi pintu ATM dengan kain sarung untuk menghalangi pandangan orang luar. Sementara AS berperan sebagai penyandang dana untuk modal operasional,” papar Nova.
Lima lokasi ATM BNI yang menjadi sasaran dalam satu malam adalah:
1. ATM Bank BNI, pukul 03.30 WIB.
2. ATM Bank BNI Jalan Perintis Kemerdekaan.
3. ATM Bank BNI Primkopomart (depan Polres), pukul 04.10 WIB.
4. ATM Bank BNI Supermarket Yogya.
5. ATM Bank BNI Ciloto, pukul 06.30 WIB.
Tak hanya di Cianjur, sindikat ini juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Purwakarta dan Sukabumi. Proses penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan di daerah Tangerang, Banten.
“Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya,” tuturnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Cianjur dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan serta kasus-kasus lain yang mungkin mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai penjara 9 tahun.
Dalam pernyataannya, Kompol Nova juga menyoroti celah keamanan yang dimanfaatkan pelaku. Ia memberikan evaluasi kepada pihak perbankan, khususnya Bank BNI, yang menurut pengakuan pelaku, relatif lebih mudah dibobol dibandingkan bank lain.
“Ini menjadi masukan bagi rekan-rekan di bank. Mungkin masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat. Mari bersama-sama meningkatkan pengamanan,” imbaunya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar ATM.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai total uang yang berhasil dicuri dari seluruh TKP, Kasatreskrim menyatakan bahwa jumlahnya bervariasi. Untuk kelima titik di Cianjur, kerugian yang dipastikan mencapai Rp 29.400.000.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron dan mengungkap total kerugian keseluruhan dari aksi sindikat ini di berbagai wilayah.
HDS/Najib







