Buseronlinenews

Simpan Pinjam Bumdesa Pambang Baru Mandek 3 Tahun, Warga Kecewa dan Minta Pendamping Desa Dicopot

BENGKALIS, Buseronlinnenews.com— Warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis mengeluhkan tidak berjalannya program simpan pinjam , Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Sudah tiga tahun lamanya program tersebut tidak beroperasi dengan alasan kredit macet. Dana miliyaran yang yang dilimpahkan oleh pemerintah dikelola oleh lembaga desa pertanggung jawabannya kacau balau tidak jelas. Siapa saja yang meminjam, berapa banyak besaran anggaran dana pokok, dan apa saja tindakannya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan ekonomi melalui sistem simpan pinjam desa. Parahnya, baik Ketua Bumdesa maupun Ketua Unit UED-SP sulit dihubungi dan terkesan menghindar dari pertanggungjawaban.

Pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, awak media mendatangi Kantor Desa Pambang Baru untuk mengonfirmasi langsung kepada Penjabat Kepala Desa, Solehan dan sekertaris Desa Muhadi namun sayangnya sekertaris yang tau banyak tentang UED-SP tidak ada ditempat sedang berada di luar kota, Dalam keterangannya, Solehan mengaku tidak mengetahui pasti penyebab terhentinya kegiatan UED-SP karena baru beberapa waktu menjabat.

“Kami sudah mencoba mengirim surat pemanggilan kepada Ketua Bumdesa dan Ketua Unit UED-SP, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Solehan singkat kepada wartawan.

Di sisi lain, Sukirman selaku pendamping ekonomi desa juga enggan memberikan keterangan ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Saat ditanya mengenai data jumlah peminjam, dana yang macet, dan total dana UED-SP, Sukirman menyatakan tidak bisa menjawab tanpa izin pimpinan.

Sikap Sukirman tersebut dinilai tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping desa yang seharusnya mengawasi, mengevaluasi, serta memberi pendampingan terhadap pengelolaan ekonomi desa.

ISNADI Ketua DPD-LSM TOPAN-RI (Tim Oprasional Penyelamat Aset Negara) merasa peduli terhadap tata kelola dana desa pun angkat bicara. Mereka menilai ada indikasi pembiaran dalam kasus ini dan mendesak agar Sukirman diberhentikan dari jabatannya sebagai pendamping ekonomi desa karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Menurut ISNADI Pendamping ekonomi memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas keuangan Desa dan mencegah dampak kredit macet. Dengan pendampingan yang tepat kredit macet dapat di minimalisir dan masyarakat desa dapat berkembang secara Ekonomi. Pendamping ekonomi desa memiliki tugas untuk mendampingi Desa. Dalam berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas utamanya mencakup fasilitas perencanaan keuangan Desa serta evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu juga berperan mendorong partisipasi masyarakat, pembangunan usaha ekonomi desa dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ujarnya

Lebih jauh ISNADI menjelaskan sesuai tugas dan fungsinya tidak nampak kinerja nyata yang dilakukan oleh pendamping ekonomi. Buktinya pada perkara simpan pinjam saja selama tiga tahun Unit simpan pinjam mandek. Apa yang di identifikasi dan apa yang analisis laporan apa yang disampaikan kepada korcam, bahkan kekorkab. Mana bukti pendampingannya apakah ada perubahan perkembangannya dan apakah pendamping sudah menuntaskan pekerjaannya yang diamanatkan , Kenapa dibiarkan warga masyarakat pambang baru menjerit. ketika ada pinjaman lunak melalui program simpan pinjam di desa masyarakat tidak mendapatkan nya. Kemana uangnya. Sadarkah jikalau pendamping Desa digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas degan baik dan proporsional. Ucapnya

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd., telah menegaskan pentingnya peran pendamping desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

“Pendamping desa harus profesional dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Fokus utama adalah membantu desa dalam mengelola potensi ekonomi secara maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya

Ia juga menekankan bahwa pendamping desa memiliki tanggung jawab besar dalam membina, mengarahkan, dan memastikan seluruh program berjalan dengan baik serta akuntabel di tingkat desa.

Dalam waktu dekat DPD-LSM- TOPAN- RI (Tim Oprasional Penyelamat Aset Negara) Segera akan menyurati Kejaksaan Riau (Kejari) agar segera memanggil memeriksa direktur Bumdesa dan ketua Unit UED-SP serta orang orang yang terlibat didalam kepengurusan Dana simpan pinjam tersebut.

Sementara itu, Camat Bantan, Rafli Kurniawan S, IP.,M.SI, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari warga tersebut. Ia berjanji akan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini guna mencari jalan keluar terbaik.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada Ketua Bumdesa, Ketua UED-SP, dan pendamping desa untuk dimintai keterangan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa,” ujar Rafli.

Warga berharap agar persoalan ini segera diusut tuntas dan program simpan pinjam UED-SP bisa kembali berjalan untuk mendorong perekonomian masyarakat desa.Dalam hal ini media ini sangat mendukung agar Bupati bengkalis Kasmarni S.Sos.,MMP. Segera turun mengevaluasi kasus tersebut.

Liputan. Wintoro