Buseronlinenews

Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Terdakwa Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

Sukabumi- 10 Agustus 2025,Sidang perkara penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Hari dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan jaksa sudah cukup maksimal jika dilihat dari peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

“Melihat fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa Hari merupakan otak pelaku. Semua skenario direncanakan olehnya, yang kemudian menyeret terdakwa Yuri untuk terlibat,” ujar Dasep.

Menanggapi keluhan terdakwa Yuri yang sempat beredar di media sosial, Dasep memberikan penjelasan.

“Pada tahap penyidikan di Polresta Sukabumi, istri terdakwa Yuri bersama penasihat hukumnya sempat datang ke keluarga korban untuk memohon maaf. Pihak korban secara moral memaafkan, namun karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, biarlah pengadilan yang menilai sejauh mana kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Korban penyiraman, Ibu Yuli, masih menanggung penderitaan berat akibat kejadian tersebut.

“Akibat penyiraman air keras itu, saya mengalami cacat permanen di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Saya harus menjalani operasi berulang kali, dan hingga kini belum sembuh. Anak saya juga mengalami cacat permanen di punggung dan kepala,” ungkap Yuli.

Ia menambahkan,

“Kalau bicara kesusahan, saya juga lebih susah. Saya hidup sebatang kara bersama anak dan berbulan-bulan tidak bisa bekerja karena luka bakar yang saya alami.”

Menutup pernyataannya, kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Yuri merupakan langkah untuk mengukur sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan.

“Majelis hakim pasti akan menilai berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Saya yakin vonis yang akan dijatuhkan tidak akan sama,” pungkas Dasep.

Rahmat,H/HDS