Buseronlinenews

Sidang Perkara Pembakaran Sampah di Blora Masuki Babak Baru

Buseronlinenews.com – Perkara pembakaran sampah yang sempat menyeret dua warga lanjut usia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke meja hijau kini memasuki babak baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026), kedua belah pihak secara resmi menegaskan kesepakatan damai sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Kesepakatan tersebut sebelumnya telah dicapai pada 9 Juli 2026 di Kejaksaan Negeri Blora antara pihak pelapor, Febi dan Sulasih, dengan terdakwa Sujimah dan Pandi.

Perdamaian itu kemudian ditegaskan kembali di hadapan majelis hakim sebagai langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antarpihak.

Kuasa hukum Sujimah dan Pandi dari Tim Hukum Lanova Chandra, Agung Handi Sejahtera, mengaku bersyukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut.

“Alhamdulillah telah disepakati untuk damai. Hari ini ditegaskan di hadapan majelis hakim. Ini merupakan bagian dari restorative justice,” ujar Agung Handi usai persidangan.

Meski perdamaian telah tercapai, Agung menegaskan proses hukum belum berakhir. Menurutnya, pihaknya tetap menghormati tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kita tetap harus menghormati proses hukum yang masih berjalan. Semoga dalam putusan nanti sesuai dengan harapan kami, yakni Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dinilai berperan dalam tercapainya penyelesaian damai.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora, pihak pelapor Febi dan Sulasih, awak media, serta masyarakat Blora yang terus memberikan dukungan terhadap upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

“Kami dari Tim Hukum Lanova Chandra selaku kuasa hukum Mbah Sujimah dan Mbah Pandi berharap ke depan mereka dapat kembali hidup rukun sebagai tetangga,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari kesalahpahaman antarwarga saat membakar sampah yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik, karena melibatkan dua warga lanjut usia. Kini, jalan damai telah ditempuh kedua belah pihak.

Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berakhir karena majelis hakim masih akan menjatuhkan putusan akhir dalam waktu mendatang. ( Harti ).