Sukabumi- 01 Oktober 2025, Kuasa Hukum korban penyiraman air keras di sukabumi Dasep Rahman Hakim menyampaikan bahwa 2 tersangka Pelaku penyiraman air keras di sukabumi yang dilakukan oleh 2 terdakwa berinisial Hary dan yuri hari ini di gelar sidang pertama agenda Pembacaan Dakwaan di PN sukabumi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis UU perlindungan Anak dan Penganiayaan berencana , Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. J.O pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita sebelumnya dasep menyampaikan telah di amankan jajaran Penyidik Kepolisian Resort Sukabumi Kota ” Allhamdulilah Saya telah mendapatkan kabar dari rekan-rekan Penyidik bahwa dua terduga pelaku OTK telah diamankan penyidik, satu pelaku yang diduga sebagai joki diamankan didaerah Jakarta Barat pada pada hari rabu 14/5/2025, sedangkan terduda pelaku penyiramnya telah diamankan di Kalimantan tengah” ujar Dasep.
Lebih lanjut dasep menyampaikan Perkara ini rangkaian peristiwanya sangat unik dan menjadi perhatian publik, minimnya alat bukti petunjuk , rekan-rekan penyidik kepolisiaan beserta Tiem law office DRH & Partners berkaloborasi mencari titik terang petunjuk, allhamduliah membuahkan hasil dan sekarang telah di ajukan kemeja persidangan , agenda sidang selanjutnya hari senin 6 Oktober 2025 Keterangan saksi, ujar Dasep”
Rahmat/oding







