PATI – Sidang dugaan penipuan 3,1 Milyar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan korban Nurwiyanti akrab panggilan Wiwied warga Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di Jalan Mojopitu nomor 16 Pati memasuki sidang ke empat, Senin (25/08/2025)
Di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, sidang keempat ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari saksi-saksi sebelumnya, yaitu saksi Tohari, saksi Ketua RT, saksi Yoseptia, saksi Sudiharsono dan saksi Joko Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., MH. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto S.H.M.H, Anny Asyiatun, SH, M.H.
Kuasa hukum korban Dr Teguh Hartono, S.H. M.H, usai sidang kepada awak media menyampaikan, ” Sidang keempat ini saksi yang di panggil ada empat, yang bisa hadir hanya satu atas nama Nurkolis, tapi tadi ada acara habis dhuhur pulang, jadi hari ini tidak dapat apa-apa. Empat saksi hari ini tidak bisa hadir. Sidang di tunda, dilanjutkan kembali pada Rabu (27/8/2025).
Saksi Puput belum bisa di bacakan karena baru panggilan 2 kali. Di harapkan nanti di sidang ke depan kalau Puput dan Teguh tidak juga hadir memberikan kesaksian, di harapkan bisa di bacakan BAPnya.
Kita harapkan saksi Puput dan Teguh bisa hadir, karena sudah di panggil 2 kali secara patut tidak bisa hadir. Kalaupun tidak bisa hadir kita minta sidang ke depan di bacakan BAPnya karena memperkuat rangkaian pembuktian yang memang harus di laksanakan.
Seperti diketahui bahwa mereka sudah di panggil dua kali secara patut untuk Puput dan Teguh tidak hadir, yang hadir Nurkolis tapi setelah dhuhur pergi,” ucap Teguh.
Disampaikan Teguh, bahwa dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan yaitu saksi Tohari yang merupakan paman terdakwa Anifah mengungkap fakta di persidangan bahwa tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan terdakwa tidak pernah ada.
Demikian juga saksi Yoseptia dari toko pakan ayam juga mengungkap bahwa terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan terdakwa Anifah. Dan dengan tegas menyatakan kuitansi yang dibuat terdakwa bukan dari Toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan oleh terdakwa.
Sedangkan saksi Sudiharsono dan saksi Joko Santoso memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak bersesuaian dengan bukti yang ada sehingga membuat JPU mengingatkan saksi bahwa mereka seharusnya ikut serta mempertanggung jawabkan kuitansi-kuitansi yang nggak benar tersebut bersama terdakwa.
“Ini mereka yang terutama saksi sudah di periksa Joko Santoso, Tohari paman terdakwa, Pak RT, Soni, kita sudah berharap dari awal karena memang turut serta kita minta dilibatkan dengan Pasal 55 ayat 1. Ini murni pidana, ” kata Teguh.
Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar terdakwa Anifah tidak berdalih bahwa ini perkara perdata wanprestasi biasa.
Juga terkait kemarin pernyataan dari pihak terdakwa bahwa ini wanprestasi, kita menolak secara tegas karena di Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) itu masih berlaku ” Perkara pidana harus di putus terlebih dahulu terutama perkara-perkara yang menyangkut seperti ini penipuan. Dan di Pasal 1328 KUH Perdata jelas perjanjian yang menyangkut penipuan itu batal demi hukum. Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang di pakai salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Perbuatan ini tidak dapat dikira-kira melainkan harus dibuktikan, ” tegasnya.
Yakin ini penipuan karena sudah di jadikan sebagai terdakwa. Kita akan tetap minta ini seperti yang disampaikan Pasal 29 AB, Pasal 1328 KUH Perdata yang menyangkut ke Pasal 1320 juga, itu kan syarat sahnya perjanjian. Ini kan gak memenuhi unsur syarat obyektif sehingga harus batal demi hukum, ” imbuhnya.
Pidana harus kita dorong, secara pidana kita dorong terus, kita kawal terus, kita monitor terus. Dan untuk perdatanya kita akan tanggapi, nanti kita akan gugat rekonvensi, terkait gugat balik, ” jelasnya.
Kita ada upaya mengembalikan hak-hak korban karena itu menyangkut keadilan, menyangkut kerugian yang nyata-nyata di derita oleh Wiwied. Itu pasti akan kita perjuangkan, ” pungkas Dr Teguh Hartono, S.H, M.H yang juga Dosen Hukum Acara Pidana dan Perdata di berbagai perguruan tinggi, jebolan Program Doktor Ilmu Hukum UNS ini. (hr).







