Buseronlinenews

Sidang Gugatan Bayar Pajak Ahli Waris Natadipura Masuk Ke Pokok Perkara, Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Ditolak PN Cibadak

Sukabumi- Pengadilan Negeri (PN) Cibadak umumkan Putusan Sela secara elektronik (E-court) pada Kamis, 13 November 2025, terkait gugatan bayar pajak ahli waris Natadipura, dengan Nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd. Putusan Sela tersebut menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat 1.

Saleh Hidayat. kepada awak media menyampaikan, “PN Cibadak telah mengumumkan putusan sela melalui persidangan elektronik atau Ecort, dalam amar keputusan Sela yakni mengadili, menolak Eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, artinya pengadilan negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,” demikian bunyi Amar Putusan Sela yang dibacakan. Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Para Tergugat, untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganalisa, menilai, dan menimbang dalil serta argumentasi hukum dari para pihak terkait eksepsi kompetensi absolut. Adu dalil dan argumentasi hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam proses jawab-menjawab, Replik, dan duplik, tentu dianalisa secara seksama oleh Majelis Hakim, kata Saleh.

“Sehingga adu dalil dan argumentasi hukum Alhamdulillah sudah menang, tinggal adu data dan fakta hukum (bukti) dalam sidang-sidang berikutnya,” ujar Saleh kuasa hukum ahli waris Natadipura pada 18 November 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut tergugat, maka perkara gugatan No 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd. berlanjut ke acara pembuktian. Tahap ini akan meliputi pemeriksaan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat, serta pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Gugatan kami ini, terkait dengan pembayaran Pajak BPHTB/PPh waris tanah Natadipura seluas 630 Ha. Jika gugatan dikabulkan, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa bagi para pihak, khususnya pihak Tergugat Bapenda dan Kantor pajak Pratama (KPP Sukabumi) serta Turut Tergugat BPN dan KPK untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan tersebut.

Selain itu, putusan tersebut juga dapat menjadi sumber dan dasar hukum bahwa status tanah yang menjadi objek dalam gugatan, adalah sah secara hukum sebagai Tanah Hak Milik Adat, bukan Tanah Negara, yakni milik Alm. Natadipura dan beralih menjadi milik Para Penggugat atau (ahli waris dari Alm. Natadipura) Sejak putusan tersebut, juga segala hak dan kewajiban yang melekat atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab ahli waris Natadipura.

Sehingga pihak-pihak lain yang sudah dan atau akan menguasai serta memiliki sebagian tanah tersebut tanpa izin dari ahli waris atau secara tanpa hak dan melawan hukum, maka dapat dikenakan pasal-pasal pidana terkait penyerobotan dan atau penggelapan tanah, tandas Saleh.

Sebaliknya, jika gugatan tersebut ditolak, konsekuensi hukumnya adalah kerugian bagi negara, yakni hilangnya potensi pendapatan negara atau Lost Potencial Income Negara yang bersumber dari Pajak PBB, BPHTB, dan PPh, apabila dikemudian hari ternyata pemerintah mengklasifikasikan dan menetapkan bahwa objek tanah yang disebutkan dalam gugatan adalah statusnya Tanah Milik Adat Bukan Tanah Negara.

“Kami berpendapat bahwa kerugian negara dalam bentuk Lost Potencial Income Negara yang bersumber dari pajak PBB, BPHTB dan PPh waris, akibat dihambat atau dihalangi oleh oknum pejabat Pemda dan Mafia Tanah, adalah dapat dikategorikan sebuah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Saleh.

Resty Ap