BuseronlineNews.com // BURU – Seruan aksi unjuk rasa yang berisi tuntutan pencopotan Muit Wael, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Lolong Guba, menuai penolakan.
Pihak yang menolak aksi tersebut menilai tudingan terhadap Muit Wael tidak disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut mereka, tuduhan yang beredar lebih menyerupai opini dan berpotensi menjadi fitnah apabila disampaikan tanpa dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka atau proses hukum terhadap anggota DPRD yang dimaksud terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Nona. Di sisi lain, isu tambang ilegal di kawasan tersebut memang menjadi perhatian publik dan mendorong berbagai pihak mendesak aparat menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Pengamat menilai, dalam negara hukum, setiap tuduhan terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik. Penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi merupakan hak warga negara, namun hak tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak mengarah pada penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah. Tuduhan yang tidak didukung bukti hukum tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat merugikan nama baik seseorang apabila kemudian terbukti tidak benar.(Syam)







