PANGKALAN BUN – Pencabutan register buku tanah akibat tumpang tindih kepemilikan lahan antara pihak Arpenos dan Aries Agung Pratikno di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini tengah bergulir.
Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa proses pembatalan atau pencabutan register desa harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) Tahun 2026 mengenai penanganan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Rabu (9/9), Mujiono menjelaskan aturan ini berlaku jika ada dokumen ganda pada letak tanah yang sama.
Berdasarkan analisa desa, jika ada ganda surat tanah di letak yang sama, maka yang terbit terlebih dahulu yang sah secara otomatis mencabut register yang sesudahnya.
Tapi, proses ini harus melalui analisa dari desa dan putusan peradilan,” ujar Mujiono.
Terkait kasus perselisihan Arpenos vs Aries Agung Pratikno, Mujiono menyatakan pihak desa menghormati langkah hukum yang diambil.
Karena pak Arpenos menempuh sidang adat Dayak, maka kita menunggu putusan sidang adat Dayak tersebut, begitu juga bila ditempuh melalui peradilan hukum positif, hasilnya akan menjadi dasar desa untuk mengambil langkah pencabutan register,” tambahnya.
Sementara itu, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun telah menggelar pertemuan para Mantir yang menyidangi perselisihan sengketa tanah ini pada Senin malam (14/9).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Mantir Puluh (perangkat adat yang dituakan), para Mantir serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuannya, Mantir Puluh Joel Ringkin meminta kepada para Mantir yang menyidangkan perkara agar menjunjung tinggi kebenaran dan selalu menjaga marwah adat Dayak Tomun.
Kearifan lokal ini bukan milik orang Dayak saja, akan tetapi milik kita semua yang tinggal di Kotawaringin Barat.
Pelaksanaan sidang harus terang benderang dengan tetap mengundang para Mantir dan Mantir Puluh yang lainnya, organisasi adat Dayak dan DAD,” papar Joel Ringkin.
Joel juga menegaskan bahwa undangan sidang ini tetap ditembuskan ke pihak terkait seperti PN Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri dan pemerintah setempat.
Ia berharap hasil akhir dari persidangan ini dapat menyelesaikan konflik secara damai.
Dalam putusannya ke depan, setelah adanya putusan, haruslah memberi kesempatan ke pihak yang bertikai untuk musyawarah mufakat dalam mengakhiri perselisihan yang ada, agar hal ini menjadi bagian kita bersama menjaga situasi kondusif di Kotawaringin Barat,” pungkas Joel Ringkin.
(Marbun)







