Buseronlinenews

Sengketa Lahan Hambalang: Untung Maulana Sambangi Polres

Bogor – Kantor Hukum Pertanahan Nasional (Pertanas) Siliwangi selaku kuasa hukum Untung Maulana menyampaikan sikap resmi terkait undangan klarifikasi dari Polres Bogor terhadap kliennya, Senin (20/4/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Maman Lukman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Hingga kini, konflik tersebut dinilai belum menemukan penyelesaian yang adil dan tuntas.

Kuasa hukum menyatakan, kliennya bukan pihak yang secara melawan hukum menguasai lahan.

Sebaliknya, Untung Maulana disebut merupakan bagian dari masyarakat yang telah menguasai, menempati, dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.

Dugaan Kriminalisasi

Pihak kuasa hukum menilai laporan yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian—yang diajukan oleh kuasa hukum PT Buana Estate—berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga.

Menurut mereka, sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan dan administrasi pertanahan, bukan semata-mata tindak pidana.

Penggunaan Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan/atau Pasal 502 KUHP dalam kasus ini pun dinilai harus dilakukan secara hati-hati, mengingat sejumlah faktor berikut:

Status tanah yang disengketakan belum “clear and clean”.

Masih terdapat penguasaan fisik oleh warga.

Adanya riwayat panjang konflik serta putusan pengadilan sebelumnya.

Somasi dan Keberatan

Sebelum pemanggilan oleh kepolisian, kuasa hukum mengungkapkan telah melayangkan somasi, keberatan, serta penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Camat Citeureup, Kepala Desa Hambalang, serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan wilayah.

Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa objek HGU masih dalam kondisi konflik.

Sebagian besar lahan masih dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Terdapat perubahan luas HGU yang dinilai signifikan dan tidak sah secara hukum.

Dugaan Kejanggalan

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya dugaan pengurangan luas HGU secara drastis.

Konflik berkepanjangan yang belum terselesaikan.

Munculnya laporan pidana terhadap warga di tengah konflik yang masih berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan penggunaan proses hukum sebagai alat tekanan dalam konflik agraria.

Sikap Kuasa Hukum

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan sejumlah sikap, yakni menghormati proses hukum yang berjalan.

Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Akan mendampingi klien dalam setiap proses pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Komnas HAM.

Pengaduan ke Ombudsman RI.

Laporan ke KPK.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Imbauan

Kuasa hukum mengingatkan bahwa segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun penggunaan hukum pidana dalam konflik agraria yang belum tuntas berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Mereka pun meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang adil, serta tidak menjadikan warga sebagai korban dalam konflik agraria yang masih berlangsung.

“Pihak kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi masyarakat Desa Hambalang,” tegas kuasa hukum.

(Zak)