Buseronlinenews

Semarak Kemerdekaan RI di Kudus: Lomba Paduan Suara Digelar Sekaligus Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online

KUDUS, Suasana penuh semangat kebangsaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kudus. Berbagai kegiatan seni dan budaya digelar untuk menyemarakkan momen bersejarah tersebut.

Namun, kemeriahan yang berlangsung tahun ini terasa lebih bermakna karena tidak hanya menyajikan hiburan.

Pihak penyelenggara memanfaatkan kumpul warga tersebut sebagai sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif yang krusial.

Di tengah meriahnya lomba paduan suara serta karaoke duet dan solo, edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online turut digaungkan. Langkah ini diambil guna membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial berbasis digital.

Pesan edukasi tersebut disampaikan secara langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Aspirasi Musthofa, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, pada Minggu (9/8/2026). Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya acara.

Sejumlah tenaga pendidik dan masyarakat umum menjadi peserta utama dalam rangkaian kegiatan tahunan ini. Mereka berpartisipasi aktif seraya menyerap berbagai materi edukasi finansial yang diselipkan di sela-sela perlombaan.

Anggota DPR RI Musthofa menyampaikan bahwa kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dinilai menjadi ruang yang sangat efektif untuk menyampaikan sosialisasi. Pendekatan persuasif ini dianggap lebih membekal di pikiran warga.

Musthofa menambahkan, kehadiran para tenaga pendidik dalam acara tersebut memiliki nilai strategis tersendiri. Para guru diharapkan dapat meneruskan informasi bahaya pinjol dan judi online kepada lingkungan sekolah dan keluarga masing-masing.

“Di kegiatan ini kita ingin memberikan edukasi. Terutama kepada masyarakat dan kebetulan ini yang ikut adalah tenaga pendidik untuk pemula, kita selipi sosialisasi mengenai pinjol dan judi online,” ujar Musthofa saat memberikan keterangan.

Menurut legislator tersebut, persoalan pinjol ilegal dan judi online tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan hukum oleh aparat. Upaya pencegahan serta peningkatan pemahaman masyarakat harus dilakukan secara terus-menerus dan konsisten.

Karena itu, Musthofa mendorong Pemkab Kudus untuk segera memiliki aturan khusus yang menjadi landasan penguatan edukasi serta pencegahan. Langkah regulatif dianggap penting demi melindungi warga secara menyeluruh.

Ia mengusulkan agar Bupati Kudus segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) daripada menunggu proses pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dinilai membutuhkan waktu lebih panjang. Fleksibilitas Perbup diharapkan mampu merespons ancaman pinjol dengan lebih cepat.

“Kalau perda terlalu lama, kalau peraturan bupati akan lebih cepat. ASN dan masyarakat yang berada di lingkungan sebagai pengayom atau pelayan masyarakat harus bisa memberikan teladan yang baik,” tegasnya.

Musthofa menilai gerakan literasi keuangan perlu melibatkan banyak pihak secara kolaboratif, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, sekolah, hingga dunia industri. Ke depan, ia juga berencana mengundang para kepala sekolah dan pelaku industri lokal untuk memperkuat gerakan edukasi ini.

Sementara itu, Kepala OJK Wilayah Jateng-DIY Hidayat Prabowo mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak sembarangan menggunakan layanan pinjaman daring.

Saat ini, tercatat ada 94 penyelenggara pinjaman daring resmi yang terdaftar dan berada dalam pengawasan ketat OJK.

Hidayat menjelaskan bahwa perbedaan utama antara platform legal dan pinjol ilegal terletak pada aspek pengawasan. Penyelenggara resmi memiliki aturan main yang jelas terkait perilaku perusahaan, mekanisme penagihan yang etis, hingga penetapan batas bunga.

“Legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi. Bunga juga diatur. Kalau yang ilegal semaunya mereka,” jelas Hidayat di hadapan para peserta.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban kerugian akibat pinjol ilegal untuk tidak tinggal diam dan segera membuat laporan resmi. Penanganan cepat sangat menentukan keberhasilan penyelamatan dana korban.

“Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor. Jangan berlama-lama, karena kalau berlama-lama duitnya sudah tidak bisa ditutupi lagi,” tegas Hidayat.

Di sisi lain, Ketua Panitia Mulawarman menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan semarak kemerdekaan ini sebenarnya telah berlangsung sejak 1 Agustus 2026. Selain sebagai sarana hiburan, perlombaan ini sengaja dikemas untuk membangkitkan kembali nilai-nilai kebangsaan masyarakat.

Lomba paduan suara sendiri diikuti oleh perwakilan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus dengan melibatkan sekitar 220 guru PAUD.

Masing-masing kelompok terdiri atas 12 penyanyi dan satu dirigen yang dinilai berdasarkan kemampuan vokal, kekompakan, yel-yel suporter, hingga kreativitas kostum.

Suasana semakin meriah dengan digelarnya lomba karaoke solo dan duet yang membawakan genre lagu pop maupun dangdut.

Tidak hanya itu, pemenang lomba paduan suara juga diberikan kehormatan untuk tampil dalam upacara kenegaraan tingkat Kabupaten Kudus pada 17 Agustus 2026, dengan total hadiah perlombaan mencapai Rp17 juta.

(Jimmy)