Buseronlinenews

Seleksi Terbuka Digelar, Pemkab Jeneponto Siapkan ASN Profesional

Jeneponto, 10 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Assessment Center UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, mulai Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Panitia Seleksi sekaligus Asisten I Setda Jeneponto, Mustakbirin, SH., MH., menyampaikan bahwa tahapan seleksi akan berlangsung selama tiga hari, dengan metode seleksi yang dirancang secara objektif dan kompetitif.

“Pelaksanaan seleksi dibagi dalam tiga sesi. Hari pertama dilakukan tes assessment center yang mencakup Computer Assisted Test (CAT). Sesi kedua dan ketiga akan dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu, 11–12 Juli 2025, dengan metode pendalaman kemampuan melalui penyusunan makalah,” ungkap Mustakbirin.

Ia menambahkan, pada hari terakhir, seluruh peserta akan mengikuti sesi wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel). Total sebanyak 16 peserta mengikuti seleksi, sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk memperebutkan enam jabatan strategis.

Enam jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka ini meliputi empat posisi kepala dinas, yaitu:

1. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,

2. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga,

3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta

4. Kepala Dinas Pariwisata.

Selain itu, jabatan Direktur RSUD Jeneponto juga dibuka dalam seleksi ini menyusul peningkatan tipe rumah sakit dari Tipe C menjadi Tipe B, yang berdampak pada kenaikan jenjang jabatan dari eselon IIIa menjadi eselon IIb.

“Jabatan Kepala BKPSDM juga turut disiapkan dalam seleksi ini guna mengantisipasi kekosongan, mengingat pejabat saat ini akan memasuki masa pensiun per 1 Oktober 2025,” jelas Mustakbirin.

Ia menegaskan, seluruh proses seleksi terbuka ini telah sesuai dengan ketentuan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

“Pelaksanaan seleksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen Pemkab Jeneponto dalam menjalankan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang profesional dan melayani. Ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan Islam Iskandar, yakni mewujudkan ‘Jeneponto Bahagia’ melalui birokrasi yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.