Buseronlinenews

Lamandau Sekda Irwansyah Ungkapkan Kejari Tangani Potensi Pelanggaran AD/ART Gapoktanhut SBB

Buseronlinenews.com – Dalam pengelolaan sumber daya kawasan di lokasi usulan hutan kemasyarakatan (HKm, red) oleh Gabungan kelompok tani hutan Sepakat Bahaum Bakuba (Gapoktanhut SBB, red) kabupaten Lamandau seluas 3.366 hektar yang infonya lokasi tersebut awalnya kebun kelapa sawit yang diduga milik salah satu perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di kabupaten Lamandau, awak media dalam konfirmasi tertulisnya (29/9) yang ditujukan ke Sekretaris Daerah kabupaten Lamandau menyampaikan 7 (tujuh) point konfirmasi seperti konfirmasi terkait keberadaan lokasi HKm dalam kawasan HGU, pembukaan kawasan hutan menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit, dasar perubahan kawasan kebun milik perusahaan menjadi lokasi HKm, PNBP, dugaan peralihan hibah dan jual beli lahan dalam HKm, sanksi pembukaan hutan dan pengelolaan dana SHM KTH Bukit Indah Fam.
Dr. Muhamad lrwansyah, S.P., M.P., C.R.B.C Sekda kabupaten Lamandau dalam tanggapan tertulisnya menanggapi konfirmasi awak media menyampaikan bahwa permasalahan ini menjadi salah satu atensi bagi pemerintah kabupaten Lamandau dalam penyelesaiannya dan Pemda kabupaten Lamandau perlu memanggil seluruh pihak yang terkait untuk mencari solusi penyelesaiannya, DPRD kabupaten Lamandau telah melakukan RDP dengan kedua belah pihak dan menghasilkan rekomendasi yang akan di tindaklanjuti oleh Pemda Lamandau, akan dilaksanakan rapat internal tim terpadu Pemda kabupaten Lamandau membahas langkah konkret penyelesaian persoalan Gapoktanhut SBB, Surat Kuasa Bupati Lamandau kepada Kejaksaan Negeri Lamandau nomor : 180/01/lX/HUK/2025 tanggal 12 September 2025 Kejaksaan Negeri Lamandau menindaklanjuti dengan undangan Kejaksaan Negeri Lamandau tanggal 16 September 2025 nomor : B – 1588/0.2.2.1/Goh.3/9/2025 perihal potensi permasalahan adanya pelanggaran AD/ART Gapoktanhut SBB dimana Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan tindakan preventif dengan dilakukan mediasi untuk mendengarkan penjelasan kedua belah pihak dan dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 4 diatas juga di hadiri/ diliput oleh wartawan/insan pers, tanggapan tertulis Sekda Lamandau tanggal 8 Oktober 2025 menanggapi konfirmasi tertulisnya awak media.

(Mr boen 025) Kalimantan