Sukabumi – Forum masyarakat Cidadap mantap (FMCM) berikan kuasa advokasi hukum kepada Saleh Hidayat, S.H ketua lembaga bantuan hukum Damar Keadilan Rakyat (DKR) di gedung Aula kecamatan Cidadap, pada Rabu 14 Oktober 2026.
Seiring akan Berakhirnya hak guna usaha (HGU) PT Talaga Kantjana Cidadap, maka Forum Masyarakat Cidadap Mantap akan melakukan advokasi hukum, dengan telah memberikan kuasa penuh kepada ketua LBH DKR, dengan surat kuasa nomor 085/SK/LBH-DKR/2026.
FMCM yang berkedudukan di kampung Kramat jaya RT 011 RW 01 desa dan kecamatan Cidadap kabupaten Sukabumi, untuk melakukan perbuatan hukum, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Asep Dian selaku ketua dan Cecep Supriadi selaku sekretaris, yang selanjut mereka disebut pemberi kuasa.

Usai pertemuan dengan FMCM, Ketua LBH DKR Saleh Hidayat kepada awak media menyampaikan, hari ini kami resmi menerima surat kuasa untuk advokasi hukum, untuk bertindak atas nama serta mewakili kepentingan hukum para pemberi kuasa.
Dalam hal ini untuk mendampingi dan advokasi hukum kepada pemberi kuasa terkait pengaturan tanah eks HGU dan atau kehutanan seluas kurang lebih 1000 hektar yang berlokasi di kecamatan Cidadap kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-undang reforma agraria, ungkap Saleh.
Sehingga kami berkuasa untuk menghadap pejabat-pejabat, mengajukan gugatan,mengadukan laporan pengaduan, menghadiri persidangan, mengajukan dan menandatangani surat-surat, untuk meminta dan memberikan segala keterangan yang diperlukan, terang Saleh.
Hari ini saya memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait reforma agraria atas tanah eks HGU di kecamatan Cidadap kabupaten Sukabumi seluas 1000 hektar, dan sekaligus penandatanganan surat kuasa dari forum masyarakat Cidadap mantap.
Untuk pengurusan advokasi hukum redistribusi tanah eks HGU agar ditetapkan dan diprioritaskan menjadi obyek tanah reforma agraria (Tora) seluas 30 % dari luas seluruhnya 1000 hektar, dan kemudian untuk diberikan kepada para petani penggarap yaitu masyarakat Cidadap, paparnya.
Resty Ap







