Cianjur – Dari Hasil investigasi awak Media,Di Temukan rokok Ilegal Tampa Cukai ,Di Salahsatu Rumah Di Kampung Ciawi Tali Bojong Picung
Peredaran Rokok Ilegal Di Sebuah Rumah Tersebut Di Duga Sudah Berjalan Satu Tahun, sebut Saja Berinisial (S) Dia Mengaku Pada Awak media Bahwa Barang Tersebut Dapat Pesanan Lagi Dari Seseorang.
Yang Enggan Di sebut Namanya menjelaskan Penjualan rokok Ilegal Tampa Cukai ini Sangat Terbuka Dan Terang terangan Di Duga Pihak (APH)Belum Melakukan tindakan mungkin belum mengetahui,atau ada dugaan tutup mata tutup telinga dengan penegak hukum ujarnya narasumber.

Kalau memang sama sekali belum mengetahui,kami berharap kepada Pihak Penegak hukum dan Bea Cukai,Tolong Segera Bertindak dan melakukan penyisiran Pada warung Warung ataupun Rumah yang Berada di Kawasan Tersebut Patut di Curigai, Sejumlah daerah Di cianjur Bojong picung Karna hal ini sudah jelas melanggar undang-undang nomor,39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman 5 tahun’Penjara ‘tegasnya.
Dalam hal ini rokok Ilegal atau non Cukai dapat di kenali kareuna memiliki Ciri yang Dapat dikenali,salah satu utamanya memiliki Ciri dengan dengan tidak adanya pita cukai palsu yang tidak sah pungkasnya.
(Tim)







