LAMANDAU, KALIMANTAN TENGAH – Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan pihak PT Pancaran Wananusa (PWN), bergerak cepat merespons kasus pembukaan lahan secara ilegal di sekitar area Sungai Ayauan pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi resmi dari manajemen PT Pancaran Wananusa selaku pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), wilayah yang dibuka secara ilegal tersebut berada di dalam konsesi perusahaan yang mencakup area terluas di Desa Sekoban dan Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Tim gabungan dilaporkan telah berhasil menginterogasi para pelaku penebangan hutan serta pembakar lahan di kawasan lindung tersebut.

Pemeriksaan intensif ini melibatkan 7 orang pemilik lahan yang teridentifikasi, salah satunya diduga adalah Suwarno, warga transmigrasi Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, yang dimintai keterangan terkait pembukaan lahan di area kerja PT PWN.
Selain Suwarno diduga juga nama lain yang diperiksa adalah Rasuli, Elfer, Iram, Concon Jumardi, Suryanto serta Yusri alias Iyus.
Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik Suwarno dan warga lainnya menjadi perhatian serius karena diduga kuat menerobos masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang berada di bawah pengelolaan PBPH PT Pancaran Wananusa.
Saat ini, seluruh areal lahan yang terbakar dan dikuasai tanpa izin tersebut telah resmi ditempatkan dalam pengawasan penuh oleh Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan.
Selain kebun milik Suwarno, tim Gakkum Kehutanan juga tengah mendalami kepemilikan aset bernilai tinggi milik pelaku lain di dalam areal PT PWN, termasuk aset berupa mobil Fortuner hingga sebuah bangunan vila.
Proses hukum, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan secara terpadu demi menegakkan aturan hukum kehutanan di wilayah Kabupaten Lamandau.
(Marboen)







