Buseronlinenews

Sat Reskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian Berkedok Anggota BIN, Satu Tersangka Diamankan

CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan modus penipuan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku berinisial MA berhasil diamankan setelah melakukan aksinya terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, melakukan press release pada Jum’at (19/09/2025) untuk memaparkan kronologi dan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Kompol Nova menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Liza Khairiyah pada 11 September 2025. Korban mengaku telah berkenalan dengan tersangka MA melalui sebuah aplikasi jodoh sejak Mei 2025.

“Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN. Hal ini berlangsung hingga akhirnya pada Senin, 25 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Cianjur,” ujarnya.

Korban yang telah diperdaya menyetujui ajakan tersebut dan berangkat dari Depok menuju Cianjur pada pukul 10.30 WIB. Pertemuan terjadi di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi, Bypass, Kabupaten Cianjur. Keduanya kemudian menginap di hotel tersebut selama kurang lebih dua hari.

Insiden pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh pelaku dan diminta untuk segera mandi dengan alasan anak pelaku akan datang.
“Setelah korban selesai mandi,ia mendapati pelaku sudah tidak ada di kamar. Tidak hanya itu, semua barang berharganya juga raib,” jelasnya.

Barang-barang yang hilang berupa satu unit handphone merek Samsung, satu unit laptop, dua buah cincin emas putih, dan satu buah gelang emas kuning.

Menerima laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan. “Unit kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Akhirnya, pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka MA yang sedang berada di rumah mertuanya di Cianjur,” papar Kasat Reskrim.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dilakukan penahanan di Polres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Nova memaparkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan mengaku sebagai anggota BIN untuk meyakinkan dan membina hubungan dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan dan situasi yang memungkinkan, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban saat dalam keadaan lalai.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Di akhir rilisnya, Kompol Nova Bhayangkara mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. “Hati-hati dalam berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal, terlebih jika mengaku-ngaku sebagai anggota institusi tertentu. Teliti dan verifikasi kebenarannya, jangan mudah terlena oleh janji atau pengakuan palsu,” pungkasnya.

HDS/Najib