Buseronlinenews

Sat Reskrim Polres Cianjur Membekuk Pelaku Pencabulan Terhadap 9 Orang Santriwati

Buseronlinenews.com – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap Oknum Guru Majelis Taklim di Kecamatan Pacet AMJ ( 45 ) warga Kp. Panyaweuyan Rt. 002/002 Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, AMJ merupakan pelaku pencabulan terhadap 9 orang Santriwati. Tindakan A susila tersebut berlangsung dari Tahun 2015 dan baru terungkap atas aduan dari salah satu kakak korban ( SAS) tanggal 29 April 2025.Pres Conference kasus tersebut berlangsung di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (26/08/2025).

Kesembilan Korban Santriwati tersebut rata- rata berusia diatas 20 tahun, semua berawal pada tahun 2015, saat korban (ETP) menginjak kelas 7 SMP, korban mengikuti pengajian di salah satu Majelis Taklim milik tersangka AMJ, yang bertindak sebagai ustadz pengajar. Awalnya pengajian berjalan normal, tetapi kemudian tersangka mulai mendekati korban dengan membuka kesempatan curhat. Tersangka membuat korban mempercayainya dan mengklaim dapat mengobati segala penyakit. Ia menerawang korban dan mengatakan korban mempunyai penyakit maag, lalu menawarkan pengobatan.di Kamar khusus yang telah disediakan Tersangka mulai menjalankan aksi bejatnya denga menggerayangi bagian sensitif ( ETP ) perbuatan ini dilakukan terus menerus sejak 2015 hingga 2020,dengan modus Pengobatan.

Korban awalnya percaya, tetapi semakin dewasa korban semakin takut namun tidak berani bercerita karena rasa hormat kepada guru dan takut disalahkan. Pada 2021, korban berhenti mengikuti pengajian, tetapi tersangka masih menghubungi via telepon dan video call. Korban keluar dari pesantren pada 2022, tetapi tersangka masih membujuk korban untuk datang diobati.

Pada 6 April 2025, korban bercerita kepada temannya yang juga pernah menjadi korban di majelis ta’lim yang sama. Setelah menghubungi teman-teman lainnya, terungkap bahwa terdapat 9 korban yang mengalami perlakuan serupa.Dari ditu ETP memberanikan diri mengadu kepada kakak kandungnya SAS,sehingga SAS membuat laporan ke pihak Kepolisian.Atas Laporan SAS Kasat Reskrim Cianjur Segera menangkap Tersangka AMJ dengan barang bukti satu setel mukena motip bunga,satu helai celana Dalam warna hitam,satu BRA warna Hitam,Satu dress motip bambu hijau dan satu baju gamis warna pink corak bunga.

Kepala Kesatuan Reserse Keriminal ( Kasatreskrim) TONO LISTIANTO, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. Mengatakan setelah Tersangka di periksa secara intensif,Tersangka mengakui perbuatannya.oleh karna itu Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana: penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

HDS/Najib